Melihat dari kasus yang berlaku pada PT. X terdapat beberapa fenomena diantara nya adalah fenomena yang bersangkutan dengan produk pemeriksaan pajak lebih bayar dan kurang bayar. Disebutkan PT. X memiliki jumlah pajak keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah dari pajak masukannya. Hal ini terjadi di bulan November dan Oktober. Oleh karena itu, akibat dari adanya fenomenan dimana pajak keluaran memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan nilai pajak masukannya adalah akan terjadi nya kurang bayar. Apabila suatu PKP mengalami kejadian kurang bayar, maka pkp yang bersangkutan diwajibkan untuk menyetor dan membayar kekurangan yang terhitung. Penyetoran kekurangan ini harus segera disetor setidaknya satu bulan setelah perhitungan masa ppn yang kurang bayar dan dikompensasikan kelebihan pembayarannya pada bulan yang sebelumnya. Jika penyetoran ini mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2%
Melihat fenomena ini, maka PT. X disebutkan menjadi lebih bayar pada bulan desember dan september di tahun 2016. Oleh karena itu, ada jadinya dua kemungkinan yang bisa dilakukan  diantaranya yaitu
a. Mengkompensasikan untuk masa pajak berikutnyaÂ
b. Restitusi atau dikembalikanÂ
Kompensasi untuk masa pajak berikutnya didapati bawah jika adanya kelebihan bayar, dalam masa pajak berikutnya makan instansi yang bersangkutan hanya perlu menyetor jumlah pajak untuk masa berikutnya. Tetapi, kompensasi lebih bayar ini hanya dapat dilaksanakan dalam satu kali di bulan berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H