Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K1_Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Pemikiran Habermas

8 Maret 2023   21:15 Diperbarui: 8 Maret 2023   21:33 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori habermas menjelaskan mengenai kolonisasi dunia hidup dan kehidupan yang dikembangkan dengan sistem. Teori ini juga menjelaskan mengenai halangan komunikasi yang bebas dan terbuka. Kritik jelas mengenai teori habermas yang menyatakan keseharian dan komunikasi yang ada. Jika terdapat struktur yang bersumber pada dunia kehidupan maka kedepannya struktur akan berkembang sesuai dengan struktur nya sendiri yang kemudian tumbuh dan lebih berjarak yang akhirnya terpisah dari dunia dan kehidupan. 

Jika dalam teori ada pembahasan mengenai ontoepistemis yang pembahasannya terkait dengan ketidak mungkinan dan partisipan sehingga dalam sebuah argumen akan secara lengkap dapat mengggurkan kepentingan pribadi. Pemikiran kritis seperti inilah yang dapat membuat mereka menjadi produktif dalam usaha dan unsur-unsur yang tidak dapat didefinisikan dalam pemikiran yang realitas dan pertimbangan suatu diskursus. 

Jika dikaitkan dengan pajak, maka teori habermas ini memiliki arti yang luas, pembahasan mengenai keterkaitan pajak dengan kehidupan. Keterkaitan kehidupan dan keterkaitan komunikatif. Tindakan komunikatif inilah yang membuat topik mengenai pajak memiliki keterkaitan dengan teori ini.

Teori komunikasi ini memiiliki pra syarat yang dapat membantu praktik dalam perpajakan. Diantaranya adalah Bahasa yang sama yang kemudian konsisten akan dapat mematuhi aturan logis dan sistematis. Selanjutnya maka akan ada aturan umum yang wajib dipatuhi. Dari sinilah maka kriitik mengenai pajak ttimbul dan tersampaikan. Oleh karena itu, dengan adanya hal ini maka dapat dikategorikan bahwa pajak adalah tindakan yang komunikatif. Karena pajak didalamnya terdapat hal-hal yang berkaitan dengan syarat dari komunikasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun