Kompasiana - Berau, kelangkaan minyak goreng tidak hanya terjadi di kota-kota besar. Berau pun menjadi salah satu wilayah yang mengalami kelangkaan minyak goreng.Â
Kelangkaan ini menyebabkan Polres Berau bekerjasama dengan Diskoperindag Berau untuk melakukan pengawasan pendistribusian, sehingga penjualan minyak goreng sampai ke tangan para konsumen.Â
Polres Berau juga menegaskan bahwa jika fenomena kelangkaan minyak goreng ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan, maka polres Berau akan menindaklanjuti oknum tersebut dengan hukuman yang setimpal. Ini terjadi dikarenakan akibat kelangkaan minyak goreng di Berau, maka tidak sedikit oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapat untung berlebih.Â
Contoh nyatanya, mereka menimbun barang yang ada, kemudian merekan menjual ke konsumen yang membutuhkan dan dilabeli dengan harga yang tinggi.Â
Hukuman yang diberikan pada pelaku penimbunan minyak goreng ini mengacu ke Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.Â
Polres berau juga terus mengawasi Pelabuhan Tanjung Redeb sebagai tempat pertama pendistribuan minyak goreng. Polres berau terus bekerja sama dengan Diskoperindag Berau dalam pembongkaran barang langka ini. Pengawasan ini bertujuan agar pendistribuan minyak goreng tepat sasaran dan masyarakat Berau tidak kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng.Â
Dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh polres, Diskoperindag dan pihak pelabuhan tanjung redeb berau, diharapkan kelangkaan minyak goreng ini dapat terselesaikan. Masyarakat dapat mengonsumsi minyak goreng dengan mudah dan dengan harga yang sesuai seperti biasanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H