Birokrasi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan publik mencakup berbagai program – program pembangunan dan kebijakan – kebijakan pemerintah. Tetapi, dalam kenyataannya, birokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan tugas – tugas umum pemerintahan dan pembangunan, seringkali diartikan berbeda oleh masyarakat. Birokrasi di dalam proses pelayanan publik terkesan lama dan berbelit – belit apabila masyarakat menyelesaikan urusannya berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan.
Menurut Susanto (1997, 3), definisi budaya organisasi “sebagai nilai – nilai yang menjadi pedoman sumber daya manusia dalam menghadapi permasalahan eksternal dan usaha penyesuaian integrasi ke dalam perusahaan sehingga masing – masing anggota harus memahami nilai – nilai yang ada dan bagaimana mereka harus bertindak”. Tujuan dari budaya organisasi adalah membentuk suatu sikap dasar, kebiasaan dan nilai - nilai yang dapat memupuk kerja sama, integritas, dan komunikasi dalam organisasi, serta meningkatkan komitmen dan daya inovasi anggota.
Pegawai Negeri Sipil bekerja dalam birokrasi pemerintahan, salah satu tugasnya adalah melayani dan memberdayakan masyarakat. Namun, peran PNS ini belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut terjadi karena lemahnya budaya organisasi pada organisasi pemerintah, antara lain penyalahgunaan wewenang, rendahnya kualitas pelayanan yang mengakibatkan rendahnya produktivitas, serta maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh pemerintah.
Untuk menghasilkan peningkatan kinerja yang siginifikan dalam waktu yang lebih pendek, maka budaya organisasi harus ditingkatkan seiring dengan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia di dalam pemerintahan. Diharapkan reformasi birokrasi yang dijalankan berdampak langsung kepada perbaikan kualitas kebijakan publik berdasarkan kondisi nyata di lapangan, adanya transparansi untuk kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat Republik Indonesia.
Selain reformasi birokrasi, untuk merubah sikap dan perilaku PNS yang malas, tidak profesional, korupsi, dan lain – lain, harus ada aturan yang terkait hukuman dan penghargaan, rekrutmen, promosi, dan mutasi kepemimpinan yang transparan perlu didukung dengan pembinaan karier dan kepemimpinan yang kontinu serta terjamin kepastian pelaksanaannya di birokrasi. Hal itu dilakukan sebagai kontrol di dalam organisasi agar para karyawan tetap menjaga budaya organisasi yang telah diatur untuk citra organisasi yang lebih baik di mata masyarakat.
Semoga dengan perbaikan budaya organisasi di tubuh pemerintahan, mulai dari pemerintahan daerah hingga pusat, diharapkan sikap dan perilaku PNS berubah menuju kebaikan sehingga meningkatkan produktivitas dan kepuasan masyarakat. Salam Merdeka!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H