Mohon tunggu...
Destyana Ika
Destyana Ika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maha siswi

Seorang mahasiswi UIN Raden Mas Sahid Surakarta prodi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   08:52 Diperbarui: 8 Desember 2023   08:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, kritik terhadap pendekatan hukum progresif adalah bahwa hal itu dapat mengabaikan nilai-nilai dan norma-norma tradisional dalam masyarakat. Pendekatan hukum progresif cenderung fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial, namun hal ini dapat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma lokal yang dipegang oleh masyarakat.

Selain itu, pendekatan hukum progresif juga dapat dianggap sebagai bentuk imperialisme hukum, di mana nilai-nilai Barat diimpose pada masyarakat lokal tanpa mempertimbangkan konteks budaya dan sosial mereka. Hal ini dapat mengakibatkan resistensi dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang diperkenalkan, serta konflik antara hukum nasional dan lokal.

Dengan demikian, baik legal pluralisme maupun pendekatan hukum progresif memiliki tantangan dan kritik masing-masing. Penting untuk terus mempertimbangkan implikasi dari kedua pendekatan ini dalam konteks masyarakat yang beragam, dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan semua pihak.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism .

A. Low and social control : Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Hukum sebagai agen pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadp aturan-aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi bagi para pelanggarnya.Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan. Orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi. Citra penegak hukum masih rawan.

B. Law as tool engeenering : Hukum sebagai rekayasa sosial, Adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa hukum sebagai rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahanperubahan yang relatif cepat. Fungsi Hukum sebagai rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.

C. Social legal studies : Social legal studies adalah pendekatan sosiologis hukum yang melibatkan analisis terhadap faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan penerapan hukum. Pendekatan ini mencakup penelitian tentang norma-norma sosial, nilai-nilai, dan praktik-praktik yang mempengaruhi keputusan dan tindakan dalam konteks hukum.

Opini saya mengenai social legal studies adalah bahwa pendekatan ini sangat penting dalam memahami hukum dan sistem hukum dalam konteks sosial dan budaya. Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial dan budaya, kita dapat memahami bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana keputusan hukum dibuat. Hal ini dapat membantu dalam pengembangan hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, social legal studies juga dapat membantu dalam memperbaiki sistem hukum yang tidak adil atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat.

D. Legal pluralisme : Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Pluralisme hukum di Indonesia berupa hukum Keperdataan, hukum Pidana, hukum Adat, hukum Tata Negara, hukum Administrasi Negara, hukum Internasional serta hukum-hukum lainnya. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Dengan adanya Pluralisme hukum Pluralisme bisa membantu meningkatkan seseorang untuk memiliki sifat saling menghargai orang-orang antar ras, etnik ataupun suku yang berbeda. Selain itu pluralisme juga bisa membuat orang menghargai perbedaan agama, keyakinan maupun kelompok yang berbeda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun