Mohon tunggu...
Destyana Ika
Destyana Ika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maha siswi

Seorang mahasiswi UIN Raden Mas Sahid Surakarta prodi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   08:52 Diperbarui: 8 Desember 2023   08:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Pendekatan sosiologis hukum Islam terhadap produk UMKM dan Produk Keuangan Syariah 

Pada saat ini, kebutuhan sehari-hari semakin meningkat, namun penghasilan tidak sama. Selain itu, jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia selalu berkurang, dan kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk berpikir kreatif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu usaha masyarakat adalah dengan membuka usaha sendiri. Bisnis menawarkan produk yang berbeda untuk memikat konsumen agar membeli atau menggunakan produk yang mereka tawarkan.

Di dalam Islam kegiatan pelaksanaan UMKM tersebut disebut juga dengan kegiatan bermuamalah. Bermuamalah itu sendiri memiliki arti bahwa suatu aktivitas yang telah dilakukan oleh seseorang dengan beberapa orang lain untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Dalam ajaran Islam terhadap fiqh muamalah yang secara khusus mengatur berbagai akad atau transaksi yang membolehkan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar-menukar manfaat berdasarkan syariat Islam itu sendiri dengan adanya konsep berbisnis dalam Islam harus adanya landasan nilai-nilai dan etika yang menjunjung tinggi tentang kejujuran dan keadilan.

Pendekatan sosiologis hukum dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan analisis terhadap faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan penerapan hukum ekonomi syariah. Pendekatan ini mencakup penelitian tentang norma-norma sosial, nilai-nilai, dan praktik-praktik yang mempengaruhi keputusan dan tindakan dalam konteks ekonomi syariah.

Contohnya, pendekatan sosiologis hukum dapat digunakan untuk memahami mengapa beberapa masyarakat Muslim lebih cenderung menggunakan produk keuangan syariah daripada produk keuangan konvensional. Penelitian dapat mencakup faktor-faktor seperti keyakinan agama, pengaruh kelompok sosial, dan persepsi tentang keadilan dan moralitas.

Pendekatan sosiologis hukum juga dapat membantu dalam memahami bagaimana lembaga-lembaga keuangan syariah beroperasi dalam masyarakat Muslim. Penelitian dapat mencakup analisis tentang bagaimana lembaga-lembaga tersebut mempromosikan nilai-nilai Islam dalam praktik keuangannya, serta bagaimana lembaga-lembaga tersebut berinteraksi dengan masyarakat dan pemerintah.

Dalam kesimpulannya, pendekatan sosiologis hukum dapat membantu dalam memahami faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi hukum ekonomi syariah. Hal ini dapat membantu dalam pengembangan dan implementasi hukum ekonomi syariah yang lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Muslim.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Salah satu kritik terhadap legal pluralisme adalah bahwa hal itu dapat mengakibatkan fragmentasi hukum dan ketidakpastian hukum. Dengan adanya berbagai sumber hukum yang diakui, masyarakat dapat menghadapi kesulitan dalam menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus. Hal ini dapat menciptakan kebingungan dan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, legal pluralisme juga dapat memperkuat dominasi kelompok-kelompok yang lebih kuat dalam masyarakat. Misalnya, dalam kasus di mana hukum adat diakui sebagai sumber hukum, hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang mungkin tidak memiliki pengaruh yang sama dalam sistem hukum adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun