Nama : Destiana Ika Saputri
Nim. : 212111303
Kelas. : 5B HES
Fakultas Syari'ah, UIN Raden Mas Sahid Surakarta
PTS ( Penilaian Tengah Semester)Â
1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli beserta analisis nya !
• Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya.Â
Analisis : Pendekatan Sosiologi Hukum Konteks Sosial Pendekatan ini lebih melihat hukum sebagai bangunansosial (sosial institution) yang tidak terlepas dari bangunan sosial lainnya. Hukum tidak dipahami sebagai teks dalam undang-undang atau peraturan tertulis tetapi sebagai kenyataan sosial yang menafest dalam kehidupan
• Menurut R. Otje Salman sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
Analisis : Hukum tidak dipahami secara tekstural normatif tetapi secara kontekstual. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum. Tingkat kesadaran hukum masyarakat dapat dilihat berdasar beberapa motif seperti kesadaran hukum disebabkan karena takut terhadap konsekuensi hukum
• Menurut C.J.M Schuyt, salah satu tugas sosiologi hukum adalah memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.