Destiana Ika Saputri / 212111303
Â
Review Artikel
Judul : Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kab. Wonogiri
Penulis : Muhammad Julijanto , Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta.
AnalisisÂ
Berdasarkan catatan Kantor Kemeterian Agama (Kemenag) di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. Upaya mengatasi tingkat perceraian, pemberdayaan keluarga pasca perceraian, sementara masih menjadi tanggung jawab sendiri-sendiri, namun melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) keluarga yang fakir miskin diberikan santunan jaminan sosial untuk usaha, bahkan diberikan modal ekonomi untuk membantu keluarga miskin, apakah itu untuk program keluarga pasca perceraian atau hanya keluarga miskin secara umum.
Menurut pandangan saya, perceraian yaitu putusnya ikatan lahir batin dalam hubungan suami istri bahwa sudah tidak ada kedudukan lagi sebagai suami istri dalam menjalankan rumah tangga. Perceraian sendiri bisa disebabkan beberapa faktor seperti faktor perselingkuhan, kurangnya keterampilan komunikasi dalam rumah tangga, ekspetasi yang terlalu tinggi terhadap pasangan, perselisihan terhadap pasangan.Â
Dari segi perceraian ini akan melahirkan dampak negatif , dampak dari perceraian sendiri lebih merugikan terhadap anak jikalau pernikahan tersebut sudah mempunyai anak. Menghadapi perceraian orang tua bisa membuat anak terganggu secara emosional. Hal ini terjadi karena anak akan mengalami perasaan sedih, bingung, kehilangan, takut, marah, yang semua saling bercampur aduk. Pada anak usia tertentu hal ini bisa sangat membingungkan dan menyakiti hati.
Upaya untuk mengatasi agar tidak terjadi perceraian yaitu menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan, menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik, menghindari tindakan kekerasan, menghindari sikap egois, memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.
Hal tersebut dapat dilakukan untuk meminimalisir angka pernikahan dini dan perceraian di Kab. Wonogiri . Upaya pemberdayaan masyarakat juga bisa dilakukan berupa sosialisasi dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat terkait perceraian bahwa hal tersebut tidak baik