Pemilihan umum (Pemilu) Indonesia kurang lebih satu bulan lagi akan bergulir. Pemilu Indonesia 2014 ini akan melahirkan pemimpin Indonesia yang baru dan para perwakilan rakyat yang baru. Tentu saja saat hasil pemilu tersebut sudah ada, kita tidak akan melihat Pak Susilo Bambang Yudhoyono lagi yang akan menjadi Presiden, tapi kita akan melihat Presiden yang baru karena Pak SBY sudah dua kali periode menjabat. Seperti yang kita tahu, bahwa di Indonesia sudah ada peraturan yang membatasi masa jabatan Presiden. Hal itu untuk menanggulangi agar tidak terjadi lagi rezim seperti zaman Orde Baru.
Tapi apakah kita sadar bahwa setiap periodenya para anggota dewan bisa menyalonkan diri kembali tanpa pembatasan masa jabatan? Ketentuan yang mengatur masa jabatan anggota dewan yang termaktub dalam Pasal 51 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai tidak tegas. Sebab, pasal tersebut tidak mencantumkan batasan berapa kali seseorang dapat menjabat sebagai anggota dewan. Hal ini sanggatlah tidak sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut di Indonesia, sebab jika tiap periodenya kita hanya melihat orang-orang itu saja yang menjadi anggota dewan, bagaimana nasib orang-orang yang lebih kompeten tapi belum memiliki kesempatan untuk menjadi anggota dewan dikarenakan orang yang sudah berperiode-periode menjadi anggota dewan terus-menerus menyalonkan diri dan dipilih masyarakat. Orang yang sudah berpengalaman itu belum tentu berkompeten dan bisa menyalurkan aspirasi rakyat dengan baik. Orang yang sudah berpengalaman tersebut hanyalah mengetahui bagaimana ‘trik’ untuk memikat hati rakyat untuk tetap memilih dia agar terus-menerus menempati kursi nyaman angota dewan tersebut.
Kurang lebih hampir 90 persen anggota dewan yang sedang menjabat periode ini, mencalonkan kembali menjadi anggota dewan, baik yang mengibarkan bendera partai yang sama, maupun pindah ke partai lain. Hal ini sangatlah suatu fenomena yang akan terus-menerus terjadi sampai kapanpun, jika pemerintah tidak segera membuat Undang-undang mengenai pembatasan masa jabatan anggota dewan. Para anggota dewan tersebut akan menjadi anggota dewan seumur hidup, jika tidak ada peraturan yang tegas. Hal ini akan membawa keuntungan bagi para anggota dewan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H