Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Keamanan, Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan faktor penting dan berpengaruh terhadap produktivitas karyawan serta hasil perekonomian di tempat kerja.Â
Memerhatikan Unsur K3 mampu mengontrol dan mengurangi kerugian seperti terpapar penyakit, dalam hal ini paparan Covid-19, resiko kecelakaan akibat kelalaian pegawai atau kurangnya fasilitas keamanan dan keselamatan kerja, pula akibat kurangnya penegakan peraturan pematuhan K3 di tempat kerja.Â
Penyebab kecelakaan kerja terbagi menjadi dua faktor; Faktor Lingkungan dan Faktor Manusia. Faktor Lingkungan terbagi menjadi 2 yakni a) lokasi kerja; b) desain tempat kerja. Faktor manusia sendiri disebabkan oleh kelalaian individu tersebut dalam mematuhi aturan K3 yang ditentukan oleh Tempat Kerja.
Hasil data tersebut diambil dari melakukan pendataan kepada pemilik UMK di RW 04, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Terdapat 30 UMK yang terdata di RW 04, Kelurahan Isola yang menjadi tempat perlaksanaan KKN kelompok 18 sub 4.Â
Dari hasil data tersebut terlihat bahwa masyarakat pemilik UMK sudah memiliki fasilitas keselamatan dan kesehatan yang menjadi poin penting dalam sebuah UMK. Dan dari hasil data tersebut terlihat bahwa 23% Â masyarakat pemilik UMK tidak memiliki P3K dalam UMK mereka.Â
Tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah karena kelompok 18 sub 4 akan memberikan P3K kepada masyarakat UMK tersebutd dan juga memberikan masker untuk tetap selalu terlidungi dari Covid-19 Â yang saat ini masih tetap harus diwaspadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H