Dalam dunia kopi, kualitas adalah kunci. Di Indonesia, kopi tidak hanya merupakan komoditas, tetapi juga bagian integral dari budaya dan kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya permintaan akan kopi berkualitas tinggi, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8964:2021 tentang kopi sangrai dan kopi bubuk menjadi semakin penting.
SNI 8964:2021 menetapkan spesifikasi dan persyaratan untuk produk kopi sangrai dan bubuk, termasuk parameter fisik dan organoleptik. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kopi yang beredar di pasar memenuhi kriteria kualitas yang diharapkan oleh konsumen. Dengan adanya penerapan standar ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kopi Indonesia di pasar global.
Kualitas dan Daya Saing
Data dari Badan Pusat Statistik dalam Statistik Indonesia 2023 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu produsen kopi terbesar, dengan total produksi mencapai lebih dari 794,8 ribu ton pada tahun 2022. Namun, kurangnya standar yang ketat seringkali menyebabkan variasi kualitas, yang berdampak negatif pada reputasi kopi Indonesia di pasar internasional.
Dengan adanya SNI 8964:2021, diharapkan produsen kopi dapat lebih konsisten dalam menghasilkan produk yang memenuhi standar kualitas. Hal ini penting untuk menarik minat konsumen yang semakin cerdas dan peduli akan kualitas. Di sisi lain, konsumen yang mendapatkan kopi berkualitas tinggi akan meningkatkan loyalitas mereka terhadap merek lokal.
Perlunya Edukasi dan Sosialisasi
Meskipun SNI 8964:2021 merupakan langkah maju, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Banyak produsen kopi, terutama di tingkat petani, masih kurang informasi tentang pentingnya standar ini. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi mengenai SNI perlu ditingkatkan, agar para petani dan pengusaha kopi memahami manfaat dan penerapannya. Program pelatihan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan industri kopi, sangat diperlukan.
Kesimpulan
Penerapan SNI 8964:2021 tentang kopi sangrai dan kopi bubuk bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk kopi Indonesia di pasar global. Dengan dukungan dari seluruh pihak, kita dapat berharap bahwa kopi Indonesia akan semakin dikenal dan dihargai, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di seluruh dunia.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Indonesia 2023.
- Badan Standarisasi Nasional (BSN). (2021). Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI