Mohon tunggu...
Desti Sekar Anggiani
Desti Sekar Anggiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa HI UPNVYK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Negatif Rasisme di Kancah Internasional dan di Era Pemerintah

5 Juni 2023   11:31 Diperbarui: 5 Juni 2023   11:42 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah mencatat perjalanan panjang terkait dengan rasisme yang ada di dunia. Rasisme sendiri memiliki arti yang berupa pandangan atau keyakinan bahwa ada perbedaan kualitatif dan hierarkis antara ras atau kelompok etnis yang mempengaruhi hak, keadilan, dan perlakuan yang diberikan kepada individu atau kelompok berdasarkan ras atau etnis mereka. Adapun menurut Frantz Fanon yang menggambarkan rasisme sebagai sebuah sistem yang mendasari eksploitasi dan dominasi rasial. Baginya, rasisme adalah alat kontrol sosial yang digunakan oleh kelompok yang mendominasi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Tak hanya Frantz Fanon yang memiliki opini pribadi mengenai rasisme, Stuart Hall juga mencetuskan pendapatnya mengenai pengertian rasisme. Menurut Stuart Hall rasisme merupakan sebuah produksi budaya dan ideologi yang berfungsi untuk menjaga supremasi rasial. Ia menekankan bahwa rasisme tidak hanya bersifat individual, tetapi juga terkait dengan struktur dan institusi sosial. Sementara  menurut sudut pandang Bell Hooks, rasisme adalah suatu sistem yang mempengaruhi hubungan kekuasaan, ekonomi, dan sosial. Bell Hooks juga berpendapat bahwa rasisme juga melibatkan pemikiran superioritas rasial yang secara sistematis mengabaikan, menindas, dan merendahkan kelompok lain. Kwame Anthony Appiah seorang filsuf sekaligus penulis asal Ghana mengartikan rasisme sebagai ideologi yang mempertahankan keyakinan tentang perbedaan esensial antar ras. Ia menekankan bahwa rasisme tidak memiliki dasar ilmiah dan merupakan konstruksi sosial yang digunakan untuk membenarkan perlakuan yang tidak adil. Serta yang terakhir adalah pengertian rasisme menurut Cornel West. Baginya rasisme merupakan manifestasi kekuasaan yang menindas dan mengeksploitasi kelompok tertentu. Cornel West melihat rasisme sebagai fenomena yang terkait erat dengan sejarah, politik, dan ekonomi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa rasisme adalah suatu paham yang membandingkan perbedaan antara ras satu dengan ras lainnya yang bersifat kompetitif karena merasa ras yang mereka miliki adalah ras yang lebih unggul dibanding ras lainnya.

Rasisme adalah kepercayaan atau pandangan bahwa ada perbedaan intrinsik antara kelompok ras yang membuat satu ras lebih unggul atau lebih rendah daripada ras lainnya. Awal mula terciptanya rasisme sulit untuk ditentukan dengan pasti, karena pemikiran dan perilaku diskriminatif berdasarkan ras telah ada dalam berbagai budaya dan masyarakat sepanjang sejarah manusia. Namun, pada abad ke-15 dan ke-16, penjajahan dan perdagangan manusia melalui Transatlantic Slave Trade menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan rasisme modern. Selama periode ini, bangsa-bangsa Eropa kolonial, terutama Inggris, Spanyol, dan Portugal, mulai mengeksploitasi dan mengekspor jutaan orang dari Afrika ke Amerika, sebagai budak untuk bekerja di perkebunan dan pertambangan. Untuk membenarkan praktik perbudakan, ideologi rasialis mulai muncul. Teori-teori ilmiah palsu seperti "ras manusia yang berbeda" dikembangkan untuk melegitimasi penindasan dan pembenaran moral dari perdagangan budak. Pemikiran ini mengklaim bahwa orang-orang kulit putih adalah ras yang lebih superior, sementara orang-orang kulit hitam dianggap sebagai ras yang lebih rendah dan cocok untuk perbudakan. Selama berabad-abad, rasisme terus tumbuh dan berkembang, dipertahankan dan dipertajam melalui praktik institusional, undang-undang diskriminatif, dan stereotip negatif yang mendalam dalam budaya dan pemikiran masyarakat. Rasisme juga telah ada dalam bentuk lain, termasuk kolonialisme, apartheid, segregasi rasial, dan diskriminasi rasial sistemik. Sebagai catatan penting bahwa rasisme bukanlah sifat alami manusia. Ini adalah hasil dari proses sejarah, pemikiran kelompok, dan sistem kekuasaan yang memungkinkan orang-orang tertentu untuk menguasai dan menindas orang lain berdasarkan perbedaan ras.

Meski sudah banyak gerakan-gerakan bahkan komunitas yang menentang adanya rasisme, hal tersebut tidak membuat tindakan rasisme dapat diberantas dengan cara yang instan. Rasisme terjadi karena pemikiran seseorang atau suatu kelompok yang merasa bahwa ras mereka berada di posisi paling atas. Dengan kata lain, mereka yang memiliki pemikiran ini akan merasa bahwa ras atau kelompok mereka adalah kaum superior. Berbagai macam alasan mengapa tindakan rasisme sulit diberantas disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Kurangnya edukasi tentang rasisme serta dampak buruknya

  • Adanya candaan yang menyelipkan kata-kata yang menyinggung suatu kelompok

Walaupun masih banyak faktor yang mendukung, kurang edukasi serta candaan yang berlebihan merupakan faktor paling berpengaruh mengapa rasisme sulit untuk diberantas. Rasisme juga diawali oleh diskriminasi. Diskriminasi menjadi sebuah tindakah yang disebabkan oleh rasisme. Sisi negatif dari suatu kelompok jika mengalami rasisme dan dikriminasi akan menyulitkan suatu kelompok dalam melakukan aktivitas di masyarakat. Diskriminasi berawal dari sebuah perspektif yang akan menetap di pemikiran suatu kelompok kepada kelompok lain. Contohnya adalah kaum kulit putih dengan kaum kulit hitam. Kelompok kulit putih merasa kasta mereka adalah kasta tertinggi daripada kulit hitam. Hal ini juga sesuai dengan sejarah yang pernah terjadi. Belum lagi beberapa berita tentang kasus penembakan yang sering muncul di berita yang dominan para pelakunya adalah ras kulit hitam. Karena hal ini lah yang dapat memunculkan perspektif masyarakat kepada ras kulit hitam menjadi buruk karena berita yang beredar, walau faktanya tidak semua ras kulit hitam melakukan tindakan kriminal.

Rasisme memiliki dampak yang signifikan dalam hubungan internasional. Beberapa cara rasisme mempengaruhi hubungan internasional adalah seperti mendiskriminasi suatu kebijakan dalam negara. Rasisme dapat mendorong negara-negara untuk menerapkan kebijakan yang diskriminatif terhadap ras atau etnis tertentu. Contohnya termasuk segregasi rasial di masa lalu, penindasan rasial, atau penolakan terhadap imigrasi dari kelompok etnis tertentu. Kebijakan semacam itu dapat menyebabkan ketegangan dan konflik antara negara-negara yang terlibat. Kemudian ketegangan diplomatik yang dapat menciptakan tindak merugikan secara rasial atau penindasan terhadap warga negara asing atau etnis minoritas di suatu negara dapat memicu protes dan reaksi keras dari negara-negara lain. Hal ini dapat menyebabkan pergesekan diplomatik, boikot ekonomi, dan bahkan konflik berskala lebih besar antara negara-negara tersebut. Lalu adanya pengaruh pada perdagangan internasional. Rasisme juga dapat mempengaruhi perdagangan internasional. Negara-negara yang menerapkan kebijakan diskriminatif atau perlakuan yang tidak adil terhadap negara lain berdasarkan ras atau etnis dapat mengalami penolakan dan hambatan dalam perdagangan internasional. Hal ini dapat merugikan pertukaran ekonomi antara negara-negara dan memperburuk hubungan mereka. Rasisme juga dapat mempengaruhi diplomasi multilateral, seperti di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau organisasi regional lainnya. Ketegangan rasial dapat menghambat kerja sama yang efektif antara negara-negara dalam mengatasi masalah global seperti kemiskinan, perubahan iklim, atau konflik bersenjata. Rasisme juga dapat mempengaruhi representasi dan partisipasi anggota negara dalam organisasi internasional, memperumit proses pengambilan keputusan dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem internasional. Tak cukup sampai disitu, rasisme juga memiliki pengaruh terhadap persepsi dan hubungan antarnegara. Rasisme dapat merusak persepsi dan hubungan antarnegara. Stereotip rasial dan prasangka dapat mempengaruhi cara negara-negara melihat satu sama lain dan memperburuk hubungan bilateral atau multilateral. Ini dapat menciptakan kesulitan dalam membangun kepercayaan dan kerja sama yang diperlukan untuk menjalin hubungan internasional yang sehat. Dalam rangka mengatasi dampak rasisme dalam hubungan internasional, penting untuk mempromosikan kesetaraan, toleransi, dan penghargaan terhadap keberagaman. Upaya kolaboratif di tingkat global dan nasional diperlukan untuk menghentikan diskriminasi rasial dan membangun masyarakat yang inklusif dan adil.

Di Yunani Kuno adanya perbedaan ras sudah lama terjadi. Filsafat Yunani pada masa itu berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat dunia. Plato dan Aristoteles mempresentasikan gagasan tentang superioritas ras bangsa Yunani. Dalam pandangan mereka, bangsa Yunani adalah bangsa yang ditakdirkan untuk memerintah bangsa lain, dan bangsa lain itu ditakdirkan untuk ditundukkan dan diperbudak oleh bangsa yang lebih kuat. Mereka memisahkan ras superior dan inferior dan membentuk jurang yang tak terjembatani di antara keduanya. Gagasan ini dengan cepat menarik perhatian orang-orang pada masa itu. Nalar yang begitu tinggi sehingga orang berpikir bahwa ras lain harus dimusnahkan untuk akhirnya berhasil mempertahankan kekuasaan mereka. Prinsip ini memunculkan gerakan NAZI di Jerman yang memusnahkan jutaan orang Yahudi. Adolf Hitler dengan lantang memproklamasikan keunggulan ras Arya dan secara terbuka merendahkan ras lain.

Pada masa pemerintahan Adolf Hitler di Jerman antara tahun 1933 hingga 1945, terjadi rasisme yang sangat sistematis dan brutal. Hitler dan Partai Nazi yang dipimpinnya memegang keyakinan supremasi ras Arya dan melakukan penindasan terhadap kelompok rasial lainnya, terutama Yahudi. Pemerintahan Hitler melaksanakan kebijakan anti-Semitisme yang secara sistematis menganiaya, mendiskriminasi, dan mengucilkan komunitas Yahudi di Jerman dan wilayah yang diduduki Jerman. Mereka mengeluarkan undang-undang dan peraturan-peraturan diskriminatif yang membatasi hak-hak Yahudi, seperti Undang-Undang Kewarganegaraan Reich tahun 1935 yang menghilangkan kewarganegaraan Jerman bagi Yahudi dan Undang-Undang Perlindungan Darah dan Kehormatan Jerman tahun 1935 yang melarang perkawinan antara Yahudi dan orang Jerman "ras murni." Selama periode ini, Yahudi menghadapi penganiayaan yang meluas. Mereka dilarang bekerja di berbagai sektor, disingkirkan dari jabatan pemerintahan dan pendidikan, dan diisolasi dari masyarakat secara sosial. Propaganda anti-Semitisme disebarkan secara massal, menciptakan persepsi negatif terhadap komunitas Yahudi. Pada tahun 1938, terjadi "Kristallnacht" atau "Malam Kristal," serangan terkoordinasi terhadap bisnis dan rumah-rumah Yahudi di seluruh Jerman yang menyebabkan kerusakan dan kekerasan massal.

Menurut penjelasan diatas, rasisme sangat berpengaruh di kancah dunia internasional khususnya di politik internasional. Rasisme tidak hanya terjadi di masyarakat namun juga dapat terjadi di dunia politik. Dampak yang ditunjukkan akan menimbulkan berbagai macam selisih paham. Ras yang merasa dikucilkan meminta adanya kesetaraan. Oleh sebab itulah saat ini banyak yang menyuarakan untuk menghentikan rasisme. Namun, walaupun sudah banyak gerakan bahkan komunitas yang ada, apabila dari suatu kelompok tidak mengubah pemikiran mereka dan tidak melihat dampak buruk dari rasisme, akan sulit untuk menghilangkan bahkan sulit untuk memberantas kasus rasisme ini di kancah internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun