Public Private Partnership merupakan hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah sebagai sektor publik dengan swasta sebagai sektor privat untuk membangun sebuah sarana layanan publik, dimana sebelum melakukan sebuah perjanjian telah memiliki perjanjian sebagai pengikat yang terbagi menjadi beberapa bentuk yang tergantung pada kontrak dan pembagian resikonya. Dalam Public Private Partnership masing -- masing pihak yang terlibat memiliki peran dan fungsinya masing -- masing termasuk dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini. Dalam pembangunan yang ada, peran dan fungsi pemerintah yaitu sebagai institusi yang mampu untuk bersifat transparan, responsif, efektif dan efisien, sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki dalam kerja sama dengan swasta ini dengan baik.
Indonesia pasti perlu untuk melakukan perbaikan infrastruktur yang ada. Infrastruktur yang baik tentu memiliki pengaruh yang baik pula bagi masyarakat Indonesia. Misalnya, dengan adanya fasilitas jalan tol maka waktu yang dibutuhkan untuk berpergian dari satu kota ke kota lainnya menjadi lebih singkat, kemudian dengan adanya jalan tol masalah kemacetan yang biasa terjadi dapat mulai terminimalisir. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu upaya pembangunan nasional yang bahkan dapat berhubungan dan memberikan dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan infrastruktur diyakini dapat dijadikan sebagai penggerak pembangunan sebuah kawasan atau daerah. Dalam hal ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk dapat menyediakan berbagai fasilitas serta layanan infrastruktur yang berkualitas. Sayangnya, tidak semua proyek pembangunan yang diinginkan oleh negara dapat berjalan dengan lancar. Kurangnya biaya pembangunan sering kali menjadi alasan rencana pembangunan tersebut tidak dilanjutkan. Keterbatasan APBN dan sumber pembiayaan lainnya dalam pembiyaan pembangunan infrastruktur sering menyebabkan adanya selisih pendanaan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah dituntut untuk melakukan beberapa alternatif pendanaan yang salah satu cara mengatasinya yaitu dengan menggunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau kita biasa mengenalnya dengan sebutan Public Private Partnership atau yang biasa disingkat dengan (PPP).
Keterlibatan antara pihak swasta yang dapat membantu untuk menyediakan keuangan dan tenaga ahli dianggap dapat membantu tugas pemerintah sebagai penggerak atau motor dalam pelaksanaan sebuah pembangunan. Selain itu, dengan adanya Public Private Partnership juga diharapkan mampu untuk menciptakan sistem yang bersih karena mengingat bagaimanapun pemerintah harus mampu untuk melaksanakan fungsi kontrolnya dalam pembangunan infrastruktur yang dilakukan dengan pihak swasta tersebut. Dengan melakukan kerjasama dengan pihak swasta masalah yang mungkin saja terjadi dapat segera terminimalisir. Tetapi, dalam pelaksanaan kerja sama ini perlu diingat bahwa hubungan kerjasama yang terjalin antara pemerintah dan pihak swasta diantara keduanya harus memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Oleh sebab itu, peran pemerintah untuk mengontrol agar pembangunan yang ada dapat optimal sangat diperlukan, karena seperti yang sudah kita ketahui jika pihak swasta mau untuk melakukan kerjasama ini tentu mengharapkan adanya keuntungan, sehingga diperlukan adanya pengawasan pemerintah agar kerjasama yang didapat oleh pihak swasta tidak akan merugikan pembangunan.
Pada dasarnya Public Private Partnership memiliki dampak yang positif dan negatif. Tetapi dampak negatif yang ada dapat diminimalisir oleh pemerintah dengan melakukan beberapa upaya misalnya dengan melakukan perjanjian di awal dengan beberapa perjanjian hukum yang cukup jelas baik menganai bagaimana pembagian insentif yang akan diterima oleh masing-masing pihak maupun perjanjian mengenai pembagian tanggungjawab yang harus dilakukan oleh masing -- masing pihak baik pihak swasta maupun pihak pemerintah.  Tanggungjawab sangat penting karena hal ini berhubungan dengan ketentuan pembagian risiko dan timbal balik finansial yang mungkin saja dapat diterima oleh masing -- masing pihak yang terllibat sehingga saat terjadi dampak negatif dalam  kerjasama ini dapat terminimalisir, sehingga tidak ada pihak yang merasa terugikan dengan adanya kerjasama ini.
Dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia kerjasama yang ada memiliki dampak yang dominan positif terutama jika dihubungkan dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang ada. Dengan melakukan kerjasama Public Private Partnership pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan lebih cepat dan optimal karena adanya bantuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang mendukung dan berkualitas. Dampak positif dari adanya Public Private Partnership terhadap pembangunan infrastruktur yaitu dapat meminimalisir resiko yang dapat diterima oleh pemerintah adanya pembagian risiko antara pihak pemerintah dan swasta, dapat melakukan penghematan biaya, terjadinya sebuah perbaikan tingkat pelayanan yang baik karena dana yang tercukupi. Kemudian dengan adanya pembangunan infrastruktur yang baik ini diharapkan juga mampu memberikan dampak positif bagi sektor lainnya seperti sektor ekonomi, yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, pengurangan tingkat kriminalitas, bahkan dapat terjadi peningkatan pendapatan bagi pemerintah.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa dengan melakukan perjanjian dengan pihak swasta atau Public Private Partnership ini diharapkan pembangunan infrastruktur yang ada dapat berjalan lebih optimal lagi. Kemudian, dengan adanya kerjasama ini maka percapatan pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia dapat berjalan lebih baik daripada tidak melakukan kerjasama, karena dengan melakukan kerjasama dengan pihak swasta masalah yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur dapat terminimalisir dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H