Mohon tunggu...
Desti Nur fitrianingsih
Desti Nur fitrianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya hobi membuat konten menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Preloved Menurut Gatt Wto

11 Juni 2024   21:51 Diperbarui: 11 Juni 2024   22:11 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdagangan telah menjadi topik kebijakan publik yang paling hangat diperdebatkan berabad-abad lamanya. Salah satu debat yang paling hangat adalah debat antara pendukung perdagangan bebas dan pendukung proteksionisme. Dalam beberapa dekade terakhir ini perdagangan bebas semakin meningkat, utamanya karena ada upaya-upaya serius untuk mengkoordinasikannya secara internasional melalui perjanjian seperti Perjanjian Bea-Masuk dan Perdagangan (GATT) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Bisnis preloved merupakan salah satu bisnis yang bisa jadi memberikan keuntungan yang cukup besar. Maka dari itu, ada banyak sekali orang yang mulai menjajakan berbagai jenis barang bekas tertentu, baik secara online maupun secara offline.

Preloved sendiri lebih identik dengan kegiatan jual beli untuk beberapa jenis barang yang memiliki nilai personal. Barang bekas dari preloved merupakan barang yang dipakai secara pribadi. Barang ini bisa jadi berasal dari brand dari luar Indonesia, atau bisa juga dari Indonesia sendiri. Sebagaimana yang diketahui, harga barang produksi China relatif murah dan diminati konsumen Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kualitas barang yang dihasilkan oleh China. Serbuan produk asing terutama dari China dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses penurunan industri (industrialisasi). Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan. Sementara itu pada akhir tahun 2015, pemerintah telah meresmikan pembukaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), hal tersebut membawa dampak positif terhadap perekonomian di Indonesia, namun hal negatif nya pun tidak dapat dihindarkan apabila masyarakat Indonesia tidak dapat bersaing dalam perindustrian dan dalam pekerjaan. Seiring dengan di berlakukannya pasar bebas tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelundupan barang. Penyelundupan barang impor ilegal yang menimbulkan banyak persoalan adalah impor pakaian bekas, bagaimana tidak pakaian bekas dapat di kategorikan sebagai sampah, namun di Indonesia pakaian bekas tersebut malah di impor, karena beberapa keuntungan yang di nilai efisien menurut pendapat sementara konsumen yang tidak mengerti tentang resiko dari pemakaian pakaian bekas. Disenyalir berdasarkan data dari kementrian Perdagangan impor pakian bekas tersebut mengandung bakteri.

Untuk mengatasi pakaian bekas ini pada tingkat kawasan ASEAN ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), Indonesia ikut menyetujui ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN di Bidang Kepabeanan) nomor 137 tahun 2014, pada tanggal 30 Maret 2012 di Phnom Penh, Kamboja. Dimana persetujuan ini digunakan agar dapat mengharmonisasikan, menyederhanakan, serta memodernisasikan prosedur, juga pengawasan akan barang dan sarana pengangkut yang ada di kawasan ASEAN. Dekade terakhir ini perdagangan bebas semakin meningkat, hal ini dikarenakan adanya upaya dalam mengkoordinasikan secara internasional yang melalui Perjanjian Bea-masuk dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) juga Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Adanya saling keterkaitan dan saling bersentuhan dalam kegiatan di bidang perdagangan juga akan menimbukan gesekan atau friksi di antara negara dan masarakat di dunia. Karena kepentingan mereka tidak selalu identik satu sama lain, walaupun kepentingan bersama juga semakin meningkat, maka dari itu bidang usaha seperti preloved sangat di minati oleh seluruh kalangan pedagang terlebih lagi sekarang anak muda yang sangat aktif memperjual belikan barang lewat online yang notabene banyak menjual barang preloved.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun