Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di setiap daerah perlu dievaluasi total menyangkut regulasi dan implementasinya. Hal ini agar sejumlah permasalahan yang masih muncul setiap tahun dapat diperbaiki secara serius. Penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan dasar menengah yang memfokuskan pada zonasi dan afirmasi didesak untuk tetap dipertahankan agar masyarakat mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dan terjangkau. Sistem zonasi sekolah pada PPDB memiliki beragam tujuan, salah satunya menguntungkan para siswa.Tidak jarang siswa yang rumahnya dekat dari sekolah justru mendapatkan sekolah dengan jarak jauh. Beberapa tujuan penerapan sistem zonasi meliputi:
1. Memeratakan Akses Pendidikan
Sistem zonasi akan mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah.
Apabila jarak rumah siswa dekat dari sekolah, ia berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah. Siswa memiliki hak untuk bersekolah dengan jarak yang dekat.
2. Mendekatkan Lingkungan Sekolah dengan Lingkungan Keluarga
Secara langsung, siswa akan mendapatkan keuntungan karena sekolah yang dipilih tidak jauh dari tempat tinggal.
Orang tua juga lebih mudah dalam memantau perkembangan anak serta kegiatan sekolahnya.
3. Menghapuskan Eksklusivitas dan Diskriminasi
Siswa memiliki hak yang sama untuk masuk ke sekolah negeri, baik yang favorit maupun non-favorit. Dengan adanya sistem zonasi, eksklusivitas sekolah dapat dikurangi, bahkan dihapuskan.
tetapi ada juga kekurangan dari sistem zonasi tersebut yaitu :
1. banyaknya kecurangan dalam data pribadi seperti data alamat siswa