Mohon tunggu...
Destiana Cardelia
Destiana Cardelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Tidar

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan HAM di Indonesia, Bagaimana Keadaannya?

2 Juni 2021   00:15 Diperbarui: 2 Juni 2021   07:24 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelumnya, apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia itu ? 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Dengan adanya Undang-Undang tersebut  dan sejumlah aturan lainnya, sudah seharusnya setiap insan manusia terlindungi baik harkat maupun martabatnya. Namun, bagaimana keadaan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia? Sudahkah berjalan dengan baik ? Jawabannya, adalah belum. Berdasarkan kalkulasi data pengaduan yang dilakukan oleh Komnas HAM  sepanjang tahun 2021 ini, sudah  tercatat sebanyak 1158 aduan. Angka tersebut tergolong cukup tinggi. Klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan dengan sebanyak 438 aduan, dengan rata-rata korban adalah individu atau perorangan dan pihak yang paling banyak diadukan adalah Polri. 

Permasalahan tersebut tentu saja tidak boleh dibiarkan maupun dianggap remeh. Pemerintah harus semakin tegas dalam berupaya memberantas kasus-kasus penyimpangan Hak Asasi Manusia. Pelaku penyimpang pun harus ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, agar memberi efek jera dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya. 

Banyak sekali kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sudah  kita jumpai, misalnya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sejumlah warga sipil menjadi korban pembunuhan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) karena dicurigai sebagai mata-mata TNI-Polri. Seperti yang terjadi pada pelajar SMAN 1 Ilaga. Kronologi kejadian bermula pada saat korban AM ditelepon oleh orang tak dikenal pada Kamis (15/4/2021) pukul o7.00 WIT.  Dia diminta untuk membelikan rokok dan pinang serta membawa barang tersebut agar diantarkan ke Kampung Iloni, Distrik Ilaga. Korban AM pun menyetujui permintaan tersebut dan mengantarkan barang yang dimaksud ke lokasi yang telah disebutkan. Setelah tiba di pinggir Kampung Uloni, korban AM langsung ditembak menggunakan senjata api sebanyak dua kali di bagian kepala. Tidak hanya itu, korban juga di siksa hingga tewas di TKP. 

Pembunuhan yang terjadi pada AM merupakan sebagian kecil dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tentu masih banyak lagi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti penyelundupan, kekerasan pada anak dan perempuan, perdagangan manusia, dan yang lainnya. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya memberikan penanganan serta menyampaikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Hak Asasi Manusia memang benar adanya, serta harus ditegakkan keadilannya. Kita manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara juga harus saling menghargai  serta meyakini bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun