I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Keterkaitan antara Negara dengan Warga Negara inilah yang telah berkesinambungan.Dimana Negara Indonesia telah mempunyai tanggung jawab untuk setiap Wara Negaranya dan begitu juga dengan sebaliknya.Warga Negara yang telah dibutuhkan untuk mendukung Negara tersebut.Menurut Miriam Budiardjo "Negara merupakan suatu daerah kkedaerahan yang dimana rakyatnya ini telah diperintah oleh sejumlah petinggi atau disebut dengan pejabat yang telah berhasil menuntut dari warga negaranya dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan dengan melalui penguasaan monopolitis terhadap kekuasaan yang sah".
Telah dijelaskan pada Pembukaan Undang-Undang 1945 yang telah menjadi tujuan negara tersebut merupakan, "Memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan dengan mengikuti pelaksanaan ketertiban dunia yang telah berdasarkan kemerdekaan,perdamaian inilah yang menyebabkan abadi dan keadaan sosial".Dalam hal ini telah dijelaskan,dapat dilihat jika hubungan antara negara dan warga negara inilah yang memiliki hubungan dengan berbagai aspek  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dengan Negara yang telah mewajibkan dalam memenuhi hak-hak warga negara tidak dapat memperlangsungkan dengan baik tanpa dukungan warganya.Dukungan inilahn yang diartikan dengan adanya bentuk pelakasanaan berkewajiban sebagai warga negara.
Dalam bentuk pemenuha hak warga pada negaranya adalah berkewajiban dengan sejalan pada pelaksanaannya.Dengan disebutkan salah satunya warga negara yang harus menunjukan sikap yang patuh pada peraturan norma atau nilai yang telah disetujui.Sebagai warga yang telah mempunyai berkedudukan,hak,serta kewajiban inilah yang metrupakan sama dengan warga negara yang lainnya.Hal inilah yang dapat dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945,dalam pasal 27 "Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Hingga saat inilah Upaya untuk memberikan suatu perlindungan pada bentuk hukum terhadap kedudukan,hak,serta peran yang ada pada para penderita cacat yang telah diatur pada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997,tentang penderita cacat.Dapat disebutkan pada data di Pusdatin Kementerian Sosial RI pada tahun 2008 jumlah penderita cacat telah mencapai sebanyak 1.541.942 jiwa,banyaknya korban inilah yang menderita cacat ini telah menjadi pusat perhatian serius bagi pemerintah
BAB II
PEMBAHASAN
A.Negara vs Warga Negara
 Hubungan antara Negara dan Warga Negara adalah dari dua kelompok yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Hubungan antara keduanya inilah yang sangat penting untuk dipahami, karena menyinggung dengan hak dan kewajiban, serta kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat