Pemerintah memiliki target 10 juta sertifikat halal di tahun 2024. Hal tersebut telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghimbau kepada seluruh pelaku usaha baik mikro atau non mikro untuk melakukan sertifikasi setiap produk yang dijualnya.Â
Sertifikasi halal akan memberikan validitas kehalalan terhadap suatu produk yang dapat dipertanggung jawabkan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar halal yang sesuai dengan aturan agama terutama bagi umat Muslim. Program ini tentu sangat membantu para pelaku usaha diantaranya:
- Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen
- Dapat memperluas area pemasaran
- Dapat memberikan nilai tambah
- Dapat meningkatkan dasa saing bisnis
Untuk mendukung program tersebut, BPJPH menyediakan sertifikasi halal secara gratis atau disingkat dengan SEHATI yaitu skema self declare, sebagai bentuk upaya memudahkan proses sertifikasi bagi pelaku usaha kecil (UMK).Â
Upaya ikut berkontriburi dalam membantu program pemerintah, UIN Bandung inisiatif menghadirkan KKN Tematik Halal. Mahasiswa terlibat langsung dalam proses edukasi dan pendampingan kepada UMKM untuk memahami pentingnya sertifikasi halal serta cara mengajukan permohonan sertifikat tersebut.Â
Prosesnya dapat dilakukan secara door to door, seminar, workshop atau mengumpulkan para pelaku usaha di suatu tempat untuk memberikan bimbingan terkait proses sertifikasi halal produk. Respon para pelaku usaha yang variatif menjadi challenge tersendiri bagi anggota KKN Tematik halal atau berperan sebagai P3H (Pendamping Proses Produk Halal).Â
Para pelaku usaha tidak sepenuhnya tahu apa itu sertifikasi halal, sehingga P3H wajib memahami agar bisa menjelaskan dengan bahasa yang sederhana dan dapat diterima oleh pelaku usaha.
Para P3H tersebar luas di seluruh Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta mendorong kesadaran masyarakat tentang manfaat produk halal. Keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang kesadaran sertifikasi halal baik dari sudut pandang agama, hukum dan ekonomi. P3H tidak hanya mengedukasi, tetapi juga melakukan pendampingan penuh dengan membantu proses sertifikasi dari awal hingga terbit Sertifikat Halal yang ditandatangani oleh Kementrian Agama. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan beberapa berkas seperti, KTP, dapat diakses melalui akun sihalal selama 24 jam.
Keberhasilan UIN Bandung dalam membantu program BPJPH terbukti dengan LP3H UIN Bandung menjadi salah satu yang terdepan dalam proses sertifikasi produk halal. Tidak hanya itu, LP3H UIN Bandung merupakan Top 2 klasemen LP3H dengan jumlah produk bersertifikat halal terbanyak. Dapat dilihat pada https://www.instagram.com/p/C86yYFgJt2S/?igsh=MTh4MGUyN2Vkbjg2bw==