Mohon tunggu...
Destia Mustikasari
Destia Mustikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - It's me

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender

13 Februari 2023   20:44 Diperbarui: 13 Februari 2023   20:45 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan Gender dalam berbagai Pandangan


Kesetaraan gender dalam kajian filsafat membahas sudut pandang dari filsafat itu sendiri mengenai kesetaraan gender, dimana meliputi berbagai hal seperti apa yang dimaksud dengan kesetaraan gender, lalu bagaimana kesetaraan gender ini dapat dicapai, dan bagaimana dalam kehidupan sehari-hari prinsip-prinsip dari kesetaraan gender bisa kita terapkan dan implementasikan.

Seorang tokoh filsafat yang membahas kesetaraan gender, misalnya John Stuart Mill (1986) dalam bukunya yang berjudul "The Subjection of Women" menyatakan bahwa wanita dan laki-laki harus memiliki hak yang sama dalam ekonomi, sosial, maupun politik. Hal ini juga sependapat dengan filsuf Mary Wollstonecraft (1796). Akan tetapi, Aristoteles yang merupakan filsuf terkenal justru berpendapat bahwa hak sejati antara laki-laki dan perempuan tidak bisa disamakan dan juga dicapai. Karena keduanya memiliki peran yang berbeda dari segi psikologis dan biologisnya.

Sampai saat ini, kesetaraan gender masih menjadi perhatian dari para filsuf dan masyarakat secara umum. Tapi memang, kesetaraan gender ini adalah prinsip bahwa semua orang baik laki-laki maupun perempuan harus diakui dan diberi kebebasan sebagai individu yang merdeka, dimana mereka memiliki hak yang sama tanpa membedakan jenis kelamin.

Sementara persoalan gender dalam filsafat hukum islam, penting untuk diinterpretasikan. Sebagaimana yang kita ketahui, laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan di hadapan Allah. Keduanya memiliki kedudukan yang sama yaitu sebagai khalifah di muka bumi. Yang mana tugasnya adalah beribadah, sehingga memiliki hak yang sama baik dalam keadilan maupun kehormatan.

 Tetapi memang terdapat batasan-batasan ataupun perbedaan untuk keduanya dalam hal kodrati. Karena laki-laki dan perempuan memiliki sisi biologis yang berbeda. Misalnya dalam hal pembagian waris di keluarga, laki-laki mendapat bagian lebih besar dari perempuan. Dalam talak di pernikahan, laki-laki memiliki hak mengucapkan talak kepada istrinya, dan perempuan berhak untuk meminta talak.

Namun, ada beberapa hal yang menguntungkan perempuan dalam hukum islam, seperti hak yang sama dalam pendidikan, memperoleh pekerjaan, menentukan pasangan, dan sebagainya. filsafat hukum islam menekankan pada pentingnya menghargai perbedaan laki-laki dan perempuan serta pentingnya memberikan hak yang sama antar keduanya.

Pada dasarnya laki-laki dan perempuan memang memiliki hak yang sama. Hanya saja masyarakat umum saat ini masih banyak yang mengesampingkan hak dari perempuan dan lebih mengutamakan laki-laki. Itulah budaya yang masih ada dan terasa hingga saat ini bahkan di beberapa tempat. Meskipun begitu, perempuan memiliki kebebasan untuk mengekspresikan dirinya dan membuktikan kemampuan mereka dengan berdasarkan hukum-hukum yang ada, seperti hukum islam. Akan tetapi dalam prosesnya, perempuan harus tetap mengikuti dan membatasi diri dengan memahami perbedaan signifikan dari diri mereka dengan laki-laki seperti dalam hal biologis maupun psikologis. Karena secara kodrati tetap ada perbedaan antar keduanya.

Jadi dalam artian, kesetaraan gender itu bukan berarti antara laki-laki dan perempuan harus sama dalam segala hal. Tetapi harus ada perbedaan antara keduanya untuk menjaga keseimbangan alam, karena itu masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Allah menciptakan sepasang manusia laki-laki dan perempuan bukan hanya berdasarkan bentuk tubuh atau kelaminnya tetapi juga dalam hal emosional dan psikologisnya. Dengan begitu keseimbangan hidup dan kehidupan akan terjadi sebagaimana mestinya. Sama halnya dengan anggota tubuh manusia yang berbeda tetapi menuju persatuan dan saling melengkapi. Oleh karenanya, perjuangan kesetaraan gender antar laki-laki dan perempuan tidak bisa dalam semua bidang. Bahkan Al-Quran sudah dengan jelas dan tegas memberikan batasan untuk masalah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun