Mohon tunggu...
Desti MuliaWidiarti
Desti MuliaWidiarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Perkenalkan nama saya Desti Mulia Widiarti Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Sekarang saya sedang menempuh semester 5. Kegiatan organisasi yang saya ikuti di kampus yaitu organisasi DPR-FH UNISSULA saya menjabat sebagai anggota. Hobi saya Membaca, traveling, Berenang dan suka sekali dengan pantai.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alasan umum perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannnya

16 Oktober 2022   10:44 Diperbarui: 16 Oktober 2022   10:52 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari tahun ketahun masalah pekerjaan di indonesia yang sampai sekarang juga masih di permasalahkan yaitu PHK. Di tambah lagi  di jaman sekarang ini kemajuan teknologi semakin meningkat, yang mana tenaga manusia yang di butuhkan  juga semakin kecil karena telah di gantikan oleh tenaga mesin. Memang banyak sekali dampak positif dengan adanya kemajuan teknologi. Tetapi dengan itu juga menimbulkan masalah bagi para pekerja. Apalagi jika para pekerja tersebut di PHK secara sepihak,itu yang akan menimbulkan masalah antara pekerja dengan perusahaan. Disini saya akan menyebutkan alasan-alasan di berhentikannya atau di PHK nya seorang pekerja. inilah 5 alasan umum mengapa perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya : 

1. Karyawan melakukan pelanggaran ketentuan yang telah di atur dalam surat perjanjian kerja. 

2. Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.

3. Perusahaan di nyatakan pailit.

4. Karyawan mangkir selama 5 Hari berturut-turut.

5. Karyawan tidak mau berkerja pada perusahaan karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan. 

Terima Kasih. 

Penulis : Desti Mulia Widiarti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun