Hai! Hai! Sahabat Kompasianer...
Ketika kamu membeli barang di Supermarket atau pasar atau tempat lainnya, pernah nggk perhatikan logo halalnya?, Hampir semua barang di Indonesia yang dipasarkan itu terdapat logo halal loh!
Logo tersebut dibuat untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Mencegah konsumen muslim mengkonsumsi produk yang tidak halal.
Label halal merupakan sebuah pencantuman logo halal yang bertujuan sebagai pernyataan dari kehalalan produk tersebut. Jadi, ada kepastian bahwa produk tersebut halal sesuai syariat islam.
Tahun ini, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengeluarkan logo baru. Jika logo sebelumnya berbentuk lingkaran dengan kata halal dalam bahasa Arab di tengahnya dengan di padukan warna hijau, sekarang logo halal sangat berbeda jauh. Logo halal baru yang merupakan perpaduan bentuk antara wayang dengan huruf Halal dengan warna ungu yang diakui didesain dengan huruf kufi Italia.
Menurut Kepala BPJPH M. Aqil Irham pada 16/03/2022, logo tersebut didesain dengan bentuk wayang yang mencerminkan budaya masyarakat Indonesia dengan ditulis kufi Italia berwarna ungu.
"Kami telah memilih logo ini dari 12 desain logo lainnya dengan berbagai pertimbangan, dilihat dari fungsional, format, representatif budaya Indonesia dan Agama Islam. Produsen ingin menempati logo ini pada produknya dengan tidak mengambil banyak tempat." Katanya dalam acara KompasTV.
Desain baru sih boleh, tapi jangan sampai membawa mudarat dan kebingungan dari masyarakat yang telah terbiasa dan fasih dengan kata halal yang sebenarnya. Dan disini seharusnya tidak memperhatikan produsen saja, tapi yang lebih penting itu konsumen, seperti kata Pak Bukhori Yusuf dalam acara yang sama.
"Logo yang terpenting itu bukan produsen tapi juga konsumen karena konsumen yang akan menuai hasilnya." Kata Pak Bukhori (16/03/2022).
Kata halal yang benar dalam bahasa Arab yaitu terdapat huruf H() Â , Lam Alif() , dan lam() . Yang artinya jelas halal ()