Pada masa pandemi seperti ini, aktivitas kita dan masyarakat lainnya terbatasi. Karena untuk beraktivitas diluar rumah pun terus merasa was -- was dan tidak tenang. Melihat tidak sedikit orang yang terpapar akan virus ini. Jika memang mendesak harus memaksakan kita untuk beraktivitas diluar rumah, maka mau tidak mau harus bisa melawan serta waspada akan corona virus ini. Yang terpenting adalah kita tetap mengikuti protokol pemerintah, untuk menjaga diri kita. Setidaknya kita dapat menjaga diri jika ada di luar rumah.
Kita tidak bisa menutup mata akan dampak dari pandemi ini. Walaupun pemerintah sudah menerapkan kebijakan New Normal. Namun, tidak bisa menghentikan dampak dari pandemi Covid -- 19. Jika kita melihat kondisi di luar negara ini, hampir semua negara sama -- sama berjuang untuk menghadapi Covid -- 19 ini.Â
Tidak hanya negara kita saja, bahkan negara maju pun terkena Virus ini. Dan mereka masih berusaha sekuat tenaga untuk menghadapi virus Covid -- 19. Permsalahan di setiap negara hampir sama. Hal ini membuat perlambatan ekonomi di dunia. Namun, mungkin negara maju bisa lebih cepat mengatasi dampak dari Covid 19 ini. Jika kita melihat masyarakat maju, mereka sangat jauh dari kita.Â
Kemampuan mereka dalam memahami kecanggihan teknologi juga sangat berbeda jauh dengan kita. Di negara maju, mereka telah menggunakan pemmbayaran  non tunai bahkan sebelum adanya pandemi Covid 19 ini datang. Tidak sulit bagi mereka menggunakan teknologi untuk beraktivitas ekonomi.Â
Karena memang mereka sudah merealisasikannya sudah jauh sebelum adanya pandemi ini. Jadi tidak terkejut jika negara maju mampu menerapkan lockdown untuk berbulan -- lamanya. Karena masyarakat mereka pun jika tidak melakukan aktivitas ekonomi secara langsung pun tidak masalah. Berbeda dengan kita, masyarakat kita yang masih tidak sepenuhnya mengenal alat pemmbayaran non tunai.Â
Mengingat bahwa kita negara yang berkepulauan dan bukan negara yang kecil. Untuk masyarakat perkotaan dan juga masyarakat memang sudah banyak mengenal  pembayaran non tunai.Â
Untuk masyarkat pelosok atau desa yang tidak tau akan pembayaran non tunai. Maka tugas pemerintah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar lebih tau atau paham tentang pembayaran non tunai. Jika kita menengok kebelakang dari kebijakakan pemerintah lockdown.Â
Mengapa di negara lain menggunakan kebijakan lockdown mereka masih bisa bertahan? Tidak dengan negara kita? Karena demikian. Masyarakat di negara tersebut mampu menggunakan digitalisasi dalam pembayaran non tunai. Mereka mampu bertahan di masa lockdown yang pemerintah mereka terapkan. Berebeda dengan negara kita. Karena masyarkat kita belum mampu menggunakanalat pembayaran non tunai maka dari  kita tidak bisa bertahan di kondisi lockdown kemarin.
Karena pembayaran non tunai merupakan sistem pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia. Selaku Lembaga yang mengatur stabilitas moneter. Mengingaat bahwa hampir seluruh tranksasi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak seperti transaksi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB), tranksaksi di bursa saham, transaksi pemerintah , transaksi valuta asing maka Bank Indonesia membuat sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem klirring.Â
Sistem ini merupakan muara dari dari seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Contohnya saja pada tahun 2010, BI-RTGS melakukan transaksi Rp174,3 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik masing-masing nilai transaksinya hanya Rp8,8 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB. Â Melihat pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah tentu harus dijaga stabilitasnya. Sistem itu merupakan sistem pembayaran non tunai yang dibuat oleh Bank Indonesia pada transaksi yang berjumlah besar.
Bank Indonesia juga mengembangkan pembayaran non tunai pada pembayaran mikro yaitu e-money. Tujuan dari pengembangan pembayaran non tunai e-money ini adalah untuk terciptanya pembayaran yang aman,efisien,handal bagi masyarakat guna untuk menciptakan perekonomian yang lebih efisien. Yang kedua menciptakan efisiensi nasional melalui kolaborasi pasar terutama standarisasai platform,chip dan messaging. Yang ketiga , menciptakna landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaran e-money dan yang terakhir adalah menciptakan mekanisme pengawasan penyelenggaraan e-money.Â