Mohon tunggu...
Desta YolandaH
Desta YolandaH Mohon Tunggu... Lainnya - Desta Yolanda H T T

Belajar dan Terus Belajar, namun tetap seperti padi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bauran Kebijakan Bank Sentral, Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Lainnya dalam Upaya Memitigasi Risiko Pandemi Covid

23 November 2020   01:20 Diperbarui: 23 November 2020   01:24 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita tahu bahwa, hampir seluruh negara yang ada di dunia terwabah pandemi Covid 19 ini. Hal ini mengakibatkan perekonomian jatuh dan mengalami krisis selain itu seluruh negara -- negara di dunia diproyeksikan mengalami kontraksi dan pertumbuhan rkonomi negatif. Permasalahan lain dari dampak Covid -- 19 ini adalah merebaknya pengangguran di seluruh negara, hampir seluruh negara di dunia berupaya untuk memitigasi dampak dari pandemic  Covid 19 ini.

Hal demikian juga dilakukan oleh negara kita sendiri. Pemerintah berupaya untuk menyelamatkan bangsa dan juga ekonomi negara. Awal masuknya pandemi ini ke Indonesia adalah pada bulan maret 2020. Dan pada saat itu pemerintah belum mempersiapkann apapun dalam menangani masuknya pandemi ini. Masyarakat mulai tahu   bahwa pada bulan Maret 2020 pemerintah mengumumkan adanya 2  kasus pasien positif Covid 19. Setelah itu, pemerintah mulai  mencari cara pencegahan terhadap Virus ini agar tidak menyebar luas kepada seluruh warga negara Indonesia. 

Berawal dari itulah pemerintah Indonesia mulai mengeluarkan kebijakan tentang larangan penerbanganWuhan dan sebaliknya serta menutup 6 bandara yang ada di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak dapat menanggulangi penyebaran dari Virus Corona tersebut. Hasilnya adalah semakin banyak masyarakat yang terpapar oleh Virus ini. Karena semakin banyak masyarakat yang terpapar oleh virus ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Lockdown. 

Kebijakan ini adalah menutup semua aktivitas di luar rumah, dan pemerintah menganjurkan semua aktivitas didalam rumah untuk dikerjakakan di dalam rumah. 

Untuk menghindari penyebaran dari covid -- 19 ini. Namun hal ini memberikan dampak terhadap perekonomian negara. Dampak ini yaitu adanya kegagalan bisnis, akibat dari adanya lockdown ini masyarakat tidak memiliki pendapatan sebanyak itu pada saat sebelum pandemi ini datang. Maka dari itu masyarkaat akan mengurasi konsumsi mereka. Selain itu juga permasalahan lainnya adalah akibat dari kegagalan bisnis itu, banyaknya karyawan yang di PHK oleh tempat kerja mereka. Akibatnya aktivitas ekonomi menjadi terhenti, karena demikian pemerintah mencari cara bagaimana menyelematkan perekonomiain Indonesia namun juga menyelamatkan hidup masyarakat.

Pemerintah mulai memberikan kebijakan New Normal. Kebijakan ini memperbolehkan aktivitas diluar rumah namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Guna untuk mengurangi penyebaran dari pandemi covid -- 19 ini. Selain itu juga terkait dengan bagaimana perekonomian kembali berlangsung. Pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal, bersama bank sentral selaku Lembaga yang bertanggung jawab atas stabilitas moneter dan kebijakan dari sektor yang lainnya. 

Artinya adalah adanya bauran kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam upaya memitigasi resiko dari pandemi covid 19 ini. Kebijakan fiskal yang dikeluarkan pemerintah guna memitigasi resiko dari covid -- 19 ini adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing kepada masyarakat dalam melakukan aktivitasnya di luar rumah. Harapan pemerintah pada kebijakan ini adalah dapat mengurangi penyebaran dari virus covid 19 ini dan kebijakan ini diterapkan hingga hari ini. Presiden Republik Indonesia yaitu bapak Jokowi Widodo mengeluarkan Inpres no 4/2020 yang berisikan tentang Refocussing kegiatan, Realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid -19). 

Di dalam Inpres tersebut berisikan mengutamakan anggaran untuk kegiatan -- kegiatan yang mempercepat penanganan covid 19, Melakukan refocusing kegiatan revisi anggran serta mempecepat pengadaan barang dan jasa untuk penanganan covid 19  dan lain sebagainya. Selain itu juga pemerintah mengeluarkan kebijakan Social Safety Net. Kebijakan ini adalah pemerintah memberikan bantuan berupa program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu sembako dan beras sejahtera. Bantuan ini diberikan guna untuk meningatkan daya beli masyarakat pada masa pandemi seperti ini. 

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan stimulus pajak untuk karyawan dan dunia usaha. Kebijakan tersebut berisikan pajak penghasilan karyawan ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengangsuran PPh, serta pemberian insentif / fasilitas Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 203,9 Triliun untuk perlindungan sosial. Dan pemerintah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Sedangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan Lembaga yang mengatur stabilitas moneter yaitu penurunan suku bunga, likuiditas bunga, melakukan injekasi likuiditas dan untuk mengurangi beban pada sektor ekonomi dan keuangan. Penurunan suku bunga dengan kebijakan BI7DDR pada bulan februari dan  maret dengan masing -- masing sebesar 25 bps. Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot,DNDF,serta pembelian surat berharga di pasar sekunder. Menurunkan GWM (Giro Wajib Minimum) Valas bank umum konvensional dari 8% menjadi 4%. 

Melakukan perpanjangan tenor repo surat berharga dan melakukan lelang setiap hari guna memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX swap menjadi setiap hari. Memperluas jenis underlying transaksi DNDF supaya  dapat mendorong lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun