Mohon tunggu...
Destania Arsukma Meidi Putri
Destania Arsukma Meidi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Halo, Saya Destania Arsukma Meidi Putri mahasiswa universitas trunojoyo madura, saya mengambil jurusan ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Pidana bagi Baby Sistter Penganiayaan Anak

27 April 2024   14:53 Diperbarui: 27 April 2024   15:04 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini ramai vidio dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang babysitter kepada anak majikannya. Saat itu kedua orang tua korban tengah berada di jakarta. 

Kepada orang tua korban, pelaku awalnya menyebut korban saat tiba terjatuh hingga mengalami mata bengkak. Namun orang tua korban tidak percaya begitu saja. 

Saat di cek CCTV yang ada di dalam kamar korban, orang tua korban ternyata melihat kejadian pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya, mulai dari memukul, menjewer, mencubit bahkan menindihi korban. 

Melihat anaknya dianiaya pengasuh, kedua orang tua korban menghubungin Polresta Malang melalui telepon. Jumat (28/3) Saat itu keduanya masih berada di jakarta, setelah menelpon polisi kemudian keduanya bergegas menuju malang. 

Polisi resmi menetapkan IPS (27) sebagai tersangka dia merupakan sutter pengasuh yang menganiaya anak dari selebgram malang, Aghnia Punjabi. Pelaku sebelumnya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari kedua orang tua korban. 

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan maraton terhadap pelaku dilakukan sampai pagi tadi. Setelah dilakukan proses gelar perkara. Pihaknya kemudian menetapkan IPS sebagai tersangka. 

Tersangka IPS dijerat pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama lima tahun. 

"Dalam Hal Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah)."

Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun