Pada jaman milenial ini dalam hal pinjam meminjam uang sangat lah mudah, hanya dengan memodalkan data diri kita dapat menerima uang sejumlah yang diinginkan. Bahkan dalam desa desa pun sekarang mudah untuk meminjam uang karena banyak pinjaman mikro yang mencari nasabahnya dengan berangkat ke desa desa. Namun bunga pinjaman nya sangat besar, bunga pijaman juga termasuk ke dalam riba karena melebihkan pembayaran dalam pinjaman.
Riba secara umum didefinisikan sebagai melebihkan keuntungan berupa uang atau harta dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang yang sejenis dengan tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut (Al-Jaziri, 1972: 221). Riba adalah pembayaran utang piutang yang pembayarannya lebih besar daripada pinjaman, bias jadi karena keterlambatan pembayaran.Â
Pelarangan riba dalam Islam secara tegas dialarang baik dalam Alquran maupun Hadis. Dalam pandangan ekonomi,riba diharamkan karena sebab berikut:Â
1. Sistem ekonomi ribawi menimbulkan ketidakadilan.pemilik modal pastinya akan mendapat keuntungan dari pinjam meminjam tersebut. Sedangkan orang yang meminjam dana tersebut dia mendapat kerugian dia harus membayar utangnnya yang menjadi kewajibannya, dan harus membayar bunga tersebut. Bahkan tidak sedikit orang yang menggunakan teknik gali lobang tutup lobang karena harus membayar utang yang pembayarannya melebihi pinjaman. Di sinilah muncul yang disebut ketidak adilan.Â
2. Sistem ekonomi ribawi akan menghambat investasi karena bunga nya sanggat tinggi yang membuat masyarakat enggan untuk berinvestasi di sektor rill. Masyarakat lebih banyak menyimpan uangnnya di Bank karena keuntungan nya sangat besar disebabkan karena tingginya tingkat suku bunga. cenderung untuk menyimpan uangnya di bank karena keuntungan yang lebih besar disebabkan tingginya tingkat suku bunga dan bunga tersebut bisa menjadi milik nasabah, karena nasabah akan mendapatkan bonusberupa dana tambahan dari uang yang di tabungnya.
3. Bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi. Maka akan naiknya harga harga barang, dengan naiknnya harga barang bisa terjadilah inflasi akibat kurangnya daya beli masyarakat.Â
Pernyataan mengenai tidak boleh kita melakukan riba ada di surat Al-Baqarah ayat 278-279 disana disebutkan bahwa kita harus meninggalkan sisa riba, bahkan apabila kita tidak melaksanakan hal itu disebutkan bahwa Allah dan Rasulnya akan memeranginya.Â
Riba juga bukan hanya uang tetapi ada beberapa barang yang bisa dijadikan sebagai alat riba yaitu Emas, perak, gandum dan barang sejenisnya yang sama rata dengan komoditi tersebut.Â
Dijaman milenial seperti ini kita harus pintar pintar mencari cara agar terhindar dari riba. Dalam meminjam uang kita harus pilih pilih karena banyak institusi atau peminjam uang yang lainnya yang tidak menggunakan bunga, contohnya keuangan syariah. Karena dengan bunga bisa menjadikan kita rugi besar dan juga tidak sedikit usaha usaha kecil yang gulung tikar akibat pinjaman dengan bunga yang besar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H