Pandemi corona virus disease (COVID-19) yang saat ini sudah menyebar keseluruh penjuru dunia menimbulkan dampak pada berbagai aspek kehidupan individu masyarakat, dan organisasi. COVID-19 ini pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019. Hingga 6 Juni 2020, 6.535.354 kasus COVID-19 terkonfirmasi di seluruh dunia, dengan jumlah kasus meninggal sebanyak 387.155 kasus. Dalam laporannya, Badan Kesehatan Dunia WHO menyebutkan bahwa penyebaran COVID-19 terjadi melalui tetesan air liur atau muntah, dalam kontak dekat tanpa pelindung, transmisi COVID-19 terjadi antara yang telah terinfeksi dengan orang tanpa patogen penyakit. Untuk mencegah dan menekan jumlah kasus yang terjadi, WHO juga menghimbau untuk sering mencuci tangan dan menutup mulut serta hidung saat bersin atau batuk. Selain itu juga dihimbau agar membiasakan diri untuk menjaga jarak dengan masyarakat lainnya, minimal 1 meter.
Di Indonesia, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam masa PSBB ini banyak sektor bisnis yang tidak diperbolehkan beroperasi, dan kegiatan bisnis dialihkan ke rumah masing-masing karyawan atau biasa yang disebut WFH (Work From Home). Tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan WFH, ada juga perusahaan seperti perusahaan retail yang memilih untuk melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya. Hal ini sangat berdampak pada perekonomian, terutama pada masyarakat yang dikenakan PHK karna perusahaan tempatnya bekerja terkena dampak negatif COVID-19 yang menyebabkan penghasilan perusahaan menurun drastis.
Ada beberapa sektor bisnis yang terkena dampak negatif COVID-19, diantaranya yaitu sektor perhotelan dan pariwisata, penerbangan, bioskop, mall, transportasi, pendidikan, dsb. Tingkat keterpurukan dari sektor-sektor tersebut bermacam-macam, ada yang ringan dan ada juga yang berat. Berbanding terbalik dengan itu, ada juga sektor bisnis yang masih positif di tengah pandemi ini, antara lain yaitu sektor kesehatan, e-commerce, IT, dsb.
Jika dicermati dampak dari adanya wabah covid-19 ini sangat mengejutkan banyak pihak dan menuntut suatu kesiapan pada diri setiap individu. Seperti yang kita ketahui di dalam dunia bisnis kita paham betul bahwa bisnis adalah perihal produksi, distribusi, dan konsumsi. Akan tetapi produksi dan distribusi tergantung juga dengan perilaku konsumen. Dalam dunia bisnis di tengah wabah covid-19 ini peran “etika bisnis” memang sangat penting.
Etika bisnis bertujuan dan bermanfaat untuk membantu seorang pengusaha dalam menentukan keputusan yang tepat dalam berbisnis di situasi seperti saat ini. Mereka harus cermat dalam mengambil keputusan. Para pengusaha dituntut untuk memikirkan kesejahteraan karyawannya agar tidak terancam PHK. Hal ini tentu menjadi dilema bagi para pengusaha itu sendiri. Selain itu etika bisnis juga mendorong kesadaran moral bagi pelaku bisnis. Namun pada situasi sebenarnya saat ini banyak pelaku bisnis yang berada di luar jalur etika tersebut. Seperti yang bisa kita lihat di tengah menyebarnya covid-19 ini masih banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi, seperti menimbun alat protokol kesehatan seperti masker dan handsanitizer kemudian di jual dengan harga yang sangat tinggi, sehingga tidak semua kalangan dapat membelinya. Hal ini pun berdampak pada perekonomian sekaligus menjadi ladang usaha baru bagi masyarakat. Dengan sulitnya mendapatkan masker dan handsanitizer, kini banyak pelaku bisnis yang mempunyai inisiatif untuk memproduksi sendiri dan dapat dijual dengan harga yang terjangkau. Hal ini tentu sangat membantu dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, pembeli maupun penjual.
Masyarakat kini tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan masker dan handsanitizer. Bahkan saat ini sudah banyak tempat-tempat yang menyediakan handsanitizer dan juga wastafel seperti supermarket, swalayan, bank, dll. Hal tersebut dilakukan agar penyebaraan covid-19 dapat dicegah dan memutus mata rantai virus tersebut, sehingga situasi bisa kembali normal dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya pembatasan. Di mana yang kita ketahui baru-baru ini beberapa provinsi di Indonesia sudah mulai memasuki new normal. New normal sendiri merupakan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan covid-19. Artinya masyarakat memiliki perilaku hidup berbeda dari biasanya seperti saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya.
Ditulis oleh:
Dessy Sri Mardhani & Melati
Prodi Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Riau
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H