Mohon tunggu...
Desrika Manalu
Desrika Manalu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halcyion.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Toleransi Penuh Antar Umat Beragama di Bulan Puasa Tahun 2024

18 Maret 2024   21:21 Diperbarui: 19 Maret 2024   07:57 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, suku, bahasa, dan agama. Salah satu agama mayoritas di Indonesia adalah agama Islam. Agama Islam sendiri memiliki banyak perayaan-perayaan dan hari-hari besar salah satunya adalah Ramadhan. Sebelum Idul fitri, ada sekitar satu bulan agama Islam melakukan puasa atau biasa disebut bulan puasa. Kegiatan ini merupakan ciri khas agama Islam.

 Puasa menurut syariat islam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar (subuh) hingga terbenamnya matahari (Maghrib). Bulan puasa atau bulan Ramadan adalah bulan kesabaran. Tidak hanya sekadar sabar menahan lapar dan dahaga saja, tetapi lebih dari itu. Kesabaran yang dimaksud adalah sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dari Allah, dan sabar dalam menjauhi kemaksiatan.[1]

 

Puasa melatih diri secara pribadi maupun kelompok untuk berbuat toleransi dan saling menghargai satu dengan lainnya. Dalam ibadah puasa, terkandung kewajiban asasi manusia. Bagi yang melakukan puasa, ibadah ini adalah bentuk syukur dan terimakasih kepada Allah SWT yang memberikan kepadanya berupa hak hidup, tumbuh, dan berkembang di dunia. Sepatutnya ketika Tuhan Yang Maha Pencipta memerintahkan puasa, maka makhluk yang baik menuruti perintah-Nya. Hak asasi manusia untuk sementara waktu dikalahkan karena ada kewajiban asasi yang harus dijalankan.

 

Memasuki bulan puasa tahun 2024, agama Islam kembali melaksanakan puasa di bulan maret. Namun sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Puasa kali ini menuai banyak sekali nilai positif dan juga negatif.  Kemenag mengeluarkan edaran ke masjid-masjid agar tidak memakai pelantang suara (speaker) ketika tarawih. 

Imbauan tersebut menimbulkan beberapa reaksi antarmasyarakat khususnya  agama Islam sendiri. Seakan mengkritik kebijakan tersebut, dai kondang, Gus Miftah , ingin agar kemeriahan puasa di tahun 2024 ini sama dengan puasa di tahun-tahun yang sudah lewat dan ia memberikan saran supaya diperbolehkan memakai pelantang sampai jam 10 malam. Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendukung imbauan kemenag demi menjaga kenyamanan dan menghargai agama yang heterogen.

 

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meluruskan perihal kontroversi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Anna menjelaskan dalam peraturan itu penggunaan pelantang suara tidak dilarang melainkan diatur agar Ramadhan kali ini lebih syahdu dan tertib. 

Katanya, selama itu untuk syiar, masjid masih boleh menggunakan pelantang suara yang jangkauannya dekat atau pengeras suara dalam. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah menandatangani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Dalam edaran itu diterangkan ihwal penggunaan pelantang suara luar dan dalam. Salah satu poin yang terdapat dalam edaran itu adalah imbauan untuk menggunakan pengeras suara dalam kala salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tilawah Al-Qur'an. Namun, menurut Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, edaran pedoman penggunaan pengeras suara itu tidak melarang penggunaannya dan tak membatasi syiar Ramadhan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun