Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan tahap kedua dari rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) .
Â
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif 0% .
Â
Kenaikan PPN ini telah memicu perdebatan di masyarakat. Sejumlah warga khawatir kenaikan PPN akan berdampak negatif terhadap daya beli dan pendapatan perusahaan .
Â
Namun, pemerintah bersikukuh bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM .
Â
Masyarakat juga telah menandatangani petisi penolakan terhadap kenaikan PPN 12% .
Â
Meskipun demikian, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan sesuai dengan amanat UU HPP .