Mohon tunggu...
Desri Sintia
Desri Sintia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Terkena, Kebutuhan Pokok Tetap 0%

2 Januari 2025   13:52 Diperbarui: 2 Januari 2025   15:05 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan tahap kedua dari rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) .

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif 0% .

 

Kenaikan PPN ini telah memicu perdebatan di masyarakat. Sejumlah warga khawatir kenaikan PPN akan berdampak negatif terhadap daya beli dan pendapatan perusahaan .

 

Namun, pemerintah bersikukuh bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM .

 

Masyarakat juga telah menandatangani petisi penolakan terhadap kenaikan PPN 12% .

 

Meskipun demikian, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan sesuai dengan amanat UU HPP .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun