Sebagai negara yang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Iklim Paris, Indonesia telah mengambil komitmen untuk berkembang dalam menghadapi perubahan iklim dan pemanasan global. Dengan target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan mencapai net zero emissions pada tahun 2060, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait perubahan iklim, termasuk transisi energi (Ali, 2023). Implikasi dari transisi energi ini sangat penting mengingat sejumlah ancaman yang tengah dihadapi Indonesia.
Perubahan iklim menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan sumber daya alam, yang berdampak pada kenaikan suhu global, kenaikan permukaan air laut, dan pola cuaca ekstrem yang berkonsekuensi merugikan. Ketergantungan pada impor sumber energi juga menjadi kerentanan dalam hal stabilitas pasokan energi dan harga energi. Indonesia yang masih sangat tergantung pada impor bahan bakar fosil, seperti minyak dan gas, berpotensi terkena dampak negatif dari fluktuasi pasar internasional terhadap ekonomi dan stabilitas energi nasional.
Keamanan energi juga menjadi fokus penting karena sektor energi merupakan sektor kritis yang dapat menjadi target serangan atau gangguan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketergantungan pada infrastruktur energi konvensional yang rentan terhadap serangan atau sabotase dapat mengancam keamanan nasional. Terlebih lagi, keterbatasan sumber daya alam juga menjadi tantangan dalam jangka panjang karena sumber daya fosil semakin terbatas dan mahal akibat permintaan yang terus meningkat serta eksploitasi yang tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, transisi energi menjadi penting untuk mengatasi keterbatasan sumber daya alam dan mencapai keberlanjutan energi.
Di Indonesia, sektor pertahanan merupakan salah satu kontributor utama dalam penggunaan energi. Kegiatan yang berlangsung 24 jam sehari, baik dalam TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara, membutuhkan pasokan energi yang besar, yang sebagian besar masih berasal dari bahan bakar fosil. Namun, penggunaan bahan bakar fosil ini menyebabkan peningkatan emisi karbon global dan berkontribusi pada perubahan iklim yang semakin memprihatinkan. Pada tahun fiskal 2023, alokasi dana untuk pengadaan bahan bakar TNI mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sebesar Rp 7,6 triliun. Namun, angka ini masih belum cukup untuk memenuhi semua kebutuhan operasional dan latihan TNI. Keterbatasan anggaran ini membuat kegiatan operasional dan latihan harus disesuaikan dengan ketersediaan bahan bakar yang ada. Selain itu, alokasi anggaran juga belum mencakup biaya pemakaian listrik di semua instalasi milik TNI dan Kementerian Pertahanan (Ali, 2023).
Dalam konteks transisi energi di sektor pertahanan, implementasi transisi energi menghadapi tantangan dan permasalahan. Meskipun Indonesia merupakan negara yang diliputi oleh kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah, termasuk sumber energi terbarukan, Indonesia masih belum memiliki ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi.
Pengelolaan energi terbarukan masih menjumpai hambatan dalam bentuk permasalahan yuridis dan permasalahan sosial. Dari segi yuridis, belum adanya undang-undang yang khusus mengatur pengelolaan energi terbarukan secara sistematis dan komprehensif menjadi kendala utama. Sedangkan dari segi sosial, belum terciptanya iklim investasi yang baik untuk menyokong pendanaan pengelolaan sumber energi terbarukan menyebabkan permasalahan terkait belum adanya undang-undang yang memberikan pengaturan pasti menyoal skema pendanaan, serta belum adanya data yang memadai bagi investor untuk mempermudah alur investasi (Kalpikajati & Hermawan, 2022). Hambatan-hambatan ini memerlukan upaya nyata untuk merumuskan solusi yang mampu mengoptimalkan transisi energi di sektor pertahanan guna mencapai tujuan keberlanjutan energi.
---
Referensi:
Ali, A. H. (2023, Oktober 23). Peluang dan Tantangan Transisi Energi di Sektor Pertahanan. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/opini/20231023094412-14-482775/peluang-tantangan-transisi-energi-di-sektor-pertahanan
Kalpikajati, S. Y., & Hermawan, S. (2022). Hambatan Penerapan Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia. Batutulis Civil War Review, 187-207.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H