Mohon tunggu...
Desmita Pasaribu
Desmita Pasaribu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum terhadap Penerapan Tilang Elektronik Berbasis ETLE

10 Desember 2022   16:32 Diperbarui: 10 Desember 2022   17:27 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan kamera tilang elektronik yang berfungsi mengambil media foto saat terjadi pelanggaran berlalu lintas,tilang elektronik ini telah berlaku di beberapa wilayah indonesia dimana pemerintah Indonesia berharap agar sistem tilang elektronik ini berhasil menciptakan ketertiban berlalu lintas dan tentunya mengurangi kecurangan pemerasan oleh orang-orang yang mengandalkan kuasa nya untuk mendapatkan keuntungan bersama.

Seperti yang kita ketahui banyak hal pelanggaran yang terjadi di jalan raya seperti menerobos lampu merah, mengemudi dengan batas kecepatan yang dilarang,tidak memakai helm dan sabuk keselamatan dan paling membuat jengkel adalah berkendara berlawanan arah. Hal tersebut yang ingin pemerintah minimalisir agar berkurangnya juga tingkat kecelakaan berkendara.

Bagaimana cara kerja tilang elektronik ini?

Jika terjadi pelanggaran maka petugas lalu lintas akan mengecek data data pemilik kendaraan tersebut yang tertangkap oleh kamera Etle. Selanjutnya akan di konfirmasi dikirim ke alamat si pemilik kendaraan,petugas lalu lintas akan memberikan beberapa hari untuk si pelanggar mengurus sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang di lakukan dan setiap pelanggaran berbeda beda sanksi dan dendanya. Pelanggar bisa membayar denda melalui bank yang di tentukan oleh petugas lalu lintas. Jika pelanggar tidak ada konfirmasi maka data si pemilik kendaraan akan di blokir sementara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun