Mohon tunggu...
Deskantari Murti Ari Sadewa
Deskantari Murti Ari Sadewa Mohon Tunggu... -

SMA NEGERI 2 YOGYAKARTA-X MIIA 4-08

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fakir, Miskin, dan Anak Terlantar Dilindungi(kah)?

2 September 2014   18:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:49 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakir, Miskin, dan Anak Terlantar Dilindungi(kah)?

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Posting ini akan membahas mengenai Hak Asasi Manusia yaitu hak yang secara kodrat melekat pada diri setiap individu sejak ia lahir, bersifat universal dan permanen sehingga wajib hukumnya untuk dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh dikurangi. Dalam pelaksanaan HAM di Indonesia tentunya ada jaminan-jaminan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berfungsi sebagai basic law atau norma hukum tertinggi yang memuat pasal-pasal untuk menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.Karena letaknya pada konstitusi , maka memuat ketentuan-ketentuan mengenai HAM tersebut harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara maupun kelompok individu. Namun adakalanya, dimana Hak Asasi tersebut dilanggar/disimpangi baik oleh negara maupun individu.

Dari sekian banyak pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut saya, jaminan HAM yang paling sering dilanggar/ disimpangi baik oleh negara maupun kelompok individu tercantum pada pasal 34 ayat (1), yang menyatakan “bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi berupa kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran paksa, pembunuhan, dan penyiksaan serta penganiayaan. Namun, kejahatan kemanusiaan yang saya maksud disini adalah berupa penganiayaan. Mengapa saya simpulkan pasal tersebut berhubungan dengan penganiayaan? Hal tersebut akan saya jelaskan beserta contoh kasus yang akan saya paparkan.

Negara Indonesia termasuk dalam kategori negara berkembang. Negara yang memiliki pendapatan perkapita yang tidak terlalu tinggi. Jadi, mayoritas masyarakat Indonesia rata-rata hidup menengah kebawah. Tidak heran banyak masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai kuli, pemulung, bahkan pengemis dengan pendapatan tidak menenentu dan jumlah yang relatif kurang untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Alhasil, dengan pendapatan yang sedikit mereka mendirikan bangunan – bangunan tempat tinggal di wilayah yang harusnya mereka tidak tempati, seperti: pinggiran sungai, penggir rel kereta api, bahkan kolong jembatan bila dilihat dari segi ekologi. Dari segi sosial banyak anak-anak dimanfaatkan sebagai pengemis untuk mencukupi kebutuhan hidup. Untuk menertibkan masalah tersebut maka dikerahkan SATPOL PP sebagai pihak berwajib yang mengurusi masalah penertiban lingkungan dan masyarakat. Namun, di sisi lain banyak perilaku-perilaku SATPOL PP yang mencerminkan pelanggaran HAM seperti yang terjadi di daerah Sleman, Yogayakarta. Penganiayaan yang saya akan paparkan berupa: kekasaran dalam proses penggusuran, perlakuan buruk saat penertiban (seperti perusakan hak milik individu), dan belum adanya upaya perbaikan bagi pihak terlantar yang rumahnya telah digusur.

1409632353405016415
1409632353405016415

Kasus ini terjadi pada 6 Oktober 2009, Sekelompok SATPOL PP berjumlah 12 orang anggota dengan 2 orang komandan melakukan penertiban pada anak jalanan di sekitar wilayah terminal jombor. Ketika sampai di wilayah tersebut, sebagian anak jalanan berusaha melarikan diri namun sebagian lagi berdiam diri pasrah saat ditangkap oleh SATPOL PP.  Setelah SATPOL PP berhasil menangkap anak-anak jalanan itu, lalu mereka dikumpulkan di salah satu sudut terminal. Barang-barang anak jalanan seperti tikar, pakaian, dan perlengkapan lainnya dibakar di depan mata mereka. Para anak jalanan hanya terdiam melihat barang-barang milik mereka dibakar. Mereka hanya diam tidak mampu berbuat apa-apa. Disaat mereka ingin berusaha mengambil barang mereka yang sudah mulai hangus terbakar, para SATPOL PP justru menghalang-halangi mereka. Kemudian beberapa diantara anak jalanan itu mengadukan pembakaran itu kepada pemuda yang mangkal di terminal tersebut yang diduga adalah sekelompok preman. Hampir saja terjadi kericuhan antara sekelompok preman dengan SATPOL PP, untungnya aparat kepolisisan yang kebetulan bertugas di pos lantas Jombor segera datang dan melerai dua kubu tersebut. Anak jalanan yang merasa sebagai korban penganiayaan SATPOL PP tersebut melapor kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mereka berharap SATPOL PP dapat bertanggung jawab atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan kepada mereka, para anak jalanan. Oleh pihak LBH, kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Pihak LBH berpendapat bahwa kejadian tersebut bukan lagi tindakan penertiban.
Walaupun mereka anak jalanan namun mereka tetaplah manusia yang memiliki Hak Asasi Manusia yang patut dijunjung tinggi, bukan karena mereka anak jalanan lalu mereka diperlakukan secara kasar dan semena-mena. Seperti yang tercantum pada pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar wajib dilindungi. Mereka, anak jalanan, anak-anak terlantar yang dilindungi oleh negara. Bukankah SATPOL PP merupakan lembaga pemerintahan negara yang bertugas untuk menertibkan? Mengapa banyak kasus kekerasan yang terjadi akibat ulah SATPOL PP? Dimanakah tanggung jawab negara melindungi anak terlantar? Selain itu, berita-berita pengusiran dan penggusuran rumah non-permanen yang sering terjadi di daerah Jakarta haruskah dengan kekerasan? Jika memang harus diadakan penggusuran ada baiknya bila ada pembangunan ulang bagi mereka yang rumahnya digusur. Seperti pembangunan rumah susun. Jika tidak ada tanggung jawab dari pihak penggusur sama saja mereka menambah jumlah orang terlantar di Indonesia. Jadi, kapan Indonesia bisa maju jika masyarakatnya masih banyak yang kekurangan?
Bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya karena dengan adanya pasal 34 ayat (1) maka akan melindungi Hak Asasi Manusia para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasal tersebut juga dapat menjadi bukti bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Dengan adanya pasal tersebut maka otomatis setiap orang baik fakir miskin dan anak-anak terlantar memiliki hak yang sama dengan orang yang memiliki kehidupan yang layak. Mereka juga mendapat kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, mengemukakan pendapat dan pikiran baik lisan maupaun tulisan, hak memperoleh kesehatan, pendidikan, bahkan kehidupan yang layak serta hak mengeksploitasi diri misalnya dalam bidang seni, baik tari, teater, musik, rupa, dan sastra.

Walaupun keberadaan anak-anak terlantar dan fakir miskin kadang mengganggu dan meresahkan masyarakat namun jangan lupa bahwa mereka memiliki Hak Asasi Manusia yang patut untuk dihormati, diakui, dan dilindungi. Dengan adanya pasal 34 ayat (1) maka akan selalu mengingatkan semua orang untuk tidak mendiskriminasi dan membeda-bedakan antara orang yang berkehidupan menengah kebawah dan yang berkehidupan menengah ke atas. Semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum bahkan dimata tuhan. Apakah kita yang hanya sebagai manusia biasa memiliki hak untuk merendahkan orang lain padahal kita sendiri belum tentu lebih baik dari mereka yang ada dibawah kita? Jangan memandang seseorang karena rupa dan derajat, tidak sedikit orang yang dulunya hidup kekurangan kini hidup berkecukupan contohnya saja Joko Widodo.

14096324681945764365
14096324681945764365

Gagasan/solusi yang saya tawarkan agar pelanggaran kemanusiaan berupa penyiksaan yang saya maksud dapat dikurangi adalah untuk individu: menghargai dan menghormati kepemilikan Hak Asasi orang lain bila ingin dihargai dan dihormati juga, Saling menjunjung tinggi dan mengakui adanya Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap orang, Tidak membeda-bedakan status sosial, apakah dia kaya atau miskin? Karena dimata hukum hak setiap orang itu sama. Berusaha untuk saling menghargai perbedaan dan pemikiran satu sama lain, gunakan perbedaan sebagai pelengkap bukan menjadi faktor penyebab permusuhan.
Untuk Kelompok (terutama SATPOL PP): Ada baiknya untuk melakukan langkah yang lebih baik dengan tidak melakukan kekerasan, gunakan cara preventif (pencegahan) berupa peringatan, tidak mengambil dan merusak barang individu karena setiap orang memiliki hak utama yaitu hak hidup dan hak milik, Pemberian pendidikan HAM Berupa pengenalan HAM terhadap masyarakat agar masyarakat dapat mengenal Hak asasi masing-masing, Publikasikan juga lembaga-lembaga pengurus HAM seperti KOMNAS HAM agar apabila seseorang merasa dirampas hak asasinya dapat melaporkan ke pihak yang mengurus masalah Hak Asasi Manusia. Apabila sudah melakukan penggusuran jangan tutup mata untuk memikirkan nasib pihak tergusur, bangunlah tempat tinggal yang layak agar mereka juga dapat kembali menyejahterakan hidup. Karena kesejahteraan termasuk Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun