Body shaming merupakan bentuk lain dari tindakan bullying, lebih tepatnya mempermalukan seseorang dengan cara menghina fisik korbannya. Misalnya:
"Kulitmu kok hitam sih?" "Hei Kring.. Cungkring."
"Itu lho Doni yang hidungnya pesek dan rambutnya keriting."
Body shaming dapat membentuk seseorang memiliki body image yang buruk. Menurut, Chaplin (2005), Body image (citra diri) yaitu penilaian seseorang tehadap tubuhnya ketika tampil di hadapan orang lain. Apabila seseorang memiliki body image yang buruk, maka dapat menyebabkan harga dirinya menjadi rendah sehingga ia rentan terhadap permasalahan psikologis. Dampak psikologis terburuk dari rendahnya harga diri seseorang yaitu minder, depresi, bahkan tindakan menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.
Body shaming biasanya juga dikaitkan dengan fat shaming. Keduanya merupakan suatu bentuk mempermalukan atau menghina tubuh seseorang, namun fat shaming lebih spesifik menghina korbannya yang gemuk.
"Ini perut sama karung beras, kok sama bersarnya? "Kamu gendutan ya sekarang?"
"Kamu kalau kurus dikit cantik deh"
Body shaming (terutama fat shaming) dapat memicu munculnya gangguan makan (anorexia nervousa dan bulimia nervousa). Anorexia nervousa yaitu gangguan perilaku makan yang ditandai dengan ketakutan berlebih terhadap berat badan sehingga mereka cenderung membatasi asupan makan, sementara bulimia nervousa merupakan gangguan perilaku makan yang ditandai dengan makan berlebihan dan kemudian diikuti dengan purging (misalnya: memuntahkan atau menggunakan obat pencahar). Para korban body shaming (terutama fat shaming) cenderung takut untuk memiliki badan yang gemuk, walaupun mungkin sebenarnya mereka memiliki badan yang sudah ideal atau cenderung kurus.
Tindakan body shaming saat ini menjadi sorotan bagi banyak pihak, termasuk dari ranah hukum. Body shamers (sebutan untuk pelaku body shaming) saat ini perlu berfikir ulang terhadap tindakannya. Seseorang yang melakukan body shaming melalui media masa, maka pelaku terancam UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Apabila body shaming dilakukan secara verbal (langsung ditujukan kepada korban), maka pelaku terancam Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan.
Apabila seseorang pernah menjadi korban body shaming, maka ia juga dapat berpotensi menjadi body shamers kepada dirinya sendiri. Meskipun sudah tidak ada orang lain yang mengomentari penampilannya, namun tanpa sadar dirinya sendiri terkadang justru menjadi semakin kritis terhadap penampilan fisiknya.Â
Dia seolah beranggapan bahwa lebih baik mengkritik penampilan sendiri terlebih dahulu daripada orang lain yang mengkritik. Selain itu, korban body shaming juga terkadang melakukan tindakan yang ekstrim untuk merubah penampilan fisiknya.Â