Mohon tunggu...
Desita Anis Nabila
Desita Anis Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Lambung Mangkurat

ascende superius

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sebagai Pilar Bangsa Demi Menjaga Keutuhan NKRI

24 Oktober 2021   23:19 Diperbarui: 24 Oktober 2021   23:56 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila telah ditetapkan menjadi dasar negara, sumber hukum tertinggi, serta ideologi bangsa untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak merdeka. Hari di mana Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. 

Pancasila digarap sedemikian rupa dan diubah beberapa kali agar menjadi ideologi yang sesuai dan tepat bagi kepentingan dan tujuan rakyat Indonesia. 

Tujuan nasional bangsa Indonesia juga telah ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea ke-4, yakni yang berbunyi (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka nilai-nilai Pancasila harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi pedoman hidup sehari-hari bagi bangsa Indonesia. Segala hal yang dilakukan, baik dari aspek hukum, sistem pemerintahan maupun tata kelola bernegara, berlandaskan pada Pancasila yang memiliki lima sila yang terkandung nilai-nilai dalam setiap silanya. 

Kelima sila tersebut yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, banyak sekali ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berdatangan untuk negara Indonesia. Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan adalah bentuk-bentuk usaha yang diyakini bersifat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman terbagi menjadi dua, yakni ancaman militer dan ancaman non-militer. 

Kedua jenis ancaman ini sama-sama merupakan bentuk upaya untuk membahayakan keutuhan NKRI, namun hal yang membedakan adalah ancaman militer dengan berkekuatan senjata, sedangkan ancaman non-militer tidak menggunakan kekuatan senjata. 

Bentuk dari ancaman militer ini berupa pemberontakan bersenjata, aksi terorisme bersenjata, agresi/invasi, pelanggaran wilayah, dan lainnya. Selanjutnya, bentuk ancaman non-militer dapat berupa seperti perampokan, penyelundupan, perdagangan narkoba maupun obat-obat terlarang.

Selain ancaman, ada tantangan yang juga merupakan bentuk usaha yang dapat memicu keruntuhan NKRI. Tantangan juga dibagi menjadi dua jenis, antara lain tantangan dari internal dan eksternal. Tantangan internal ini merupakan tantangan yang bersumber dari dalam negeri sendiri. 

Bentuknya berupa gerakan separatisme, radikalisme, keberagaman bangsa, serta kesenjangan sosial dan ekonomi. Separatisme timbul karena adanya perbedaan cara pandang atau tujuan. Radikalisme menolak suatu tata tertib sosial dan paham politik yang ada melalui jalan kekerasan. 

Keanekaragaman bangsa dapat menimbulkan perselisihan-perselisihan antar suku, ras, agama, etnis, dan lain sebagainya yang berujung perpecahan nasional. 

Kesenjangan yang sangat jelas terlihat dalam pertumbuhan ekonomi sehingga tidak dapat dinikmati secara merata. Jenis tantangan lainnya, yakni tantangan eksternal yang bersumber dari luar. 

Salah satu bentuknya adalah globalisasi. Globalisasi merupakan salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh Indonesia. Dengan globalisasi, muncul sebuah tatanan dunia baru yang dapat menghilangkan nilai-nilai keIndonesiaan. 

Globalisasi bukan hanya menciptakan persaingan ekonomi yang semakin ketat dan meninggikan tingkat kesenjangan ekonomi, namun juga mengaburkan identitas kultural. 

Selain itu dapat juga dilihat dalam bentuk intervensi asing dan jaringan narkoba internasional. Intervensi asing dapat termasuk konflik teritori, yang artinya kapal-kapal asing sering memasuki teritori Indonesia tanpa izin. Jaringan narkoba internasional bersangkutan erat dengan tindak kriminal lainnya seperti prostitusi dan pembunuhan.

Hambatan dan gangguan juga sering bermunculan. Kedua hal ini bersifat memperlambat, melemahkan atau menghalangi secara tidak terarah. 

Hambatan berasal dari dalam diri sendiri, sedangkan gangguan berasal dari luar atau lingkungan. Hambatan dapat berupa sikap intoleran yang akan memecah-belah bangsa Indonesia, serta sikap individualisme yang saat ini semakin marak. Adapun bentuk gangguan dapat berupa pemberontakan-pemberontakan yang terjadi karena ketidaksetujuan terhadap sesuatu hal.

Untuk menjawab dan melawan hal-hal negatif itu perlu adanya pemantapan pilar-pilar bangsa, salah satunya Pancasila. Pancasila dan bangsa Indonesia merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lainnya. 

Pancasila menjamin kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia untuk menjaga NKRI dari keruntuhan. Bilamana Pancasila runtuh, maka saat itulah NKRI runtuh pula. Semua bangsa Indonesia, baik itu pemerintah maupun rakyat harus bisa menimbulkan rasa bela negara untuk memantapkan ketahanan nasional. 

Dengan Pancasila, bangsa Indonesia dapat berintegrasi menjadi satu kesatuan untuk melawan hal-hal yang dapat membahayakan keutuhan NKRI tersebut. 

Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila pula, warga Indonesia dapat hidup dengan tentram dan adil.  Nilai-nilai Pancasila itu perlu diimplementasikan sebagai pedoman hidup bangsa guna membangkitkan semangat juang bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh luntur maupun diabaikan, dan sudah seharusnya ditanamkan dalam diri masing-masing.

Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sebagai berikut:

1)  Sila “Ketuhanan yang Maha Esa” dengan nilai ketuhanan, dapat diimplementasikan dengan mempercayai adanya Tuhan dan meyakini bahwa dirinya merupakan ciptaan Tuhan yang berbudi luhur, menaati aturan-aturan keagamaan, serta meningkatkan rasa toleransi dan menghormati kepercayaan pemeluk-pemeluk agama lain dengan cara tidak menggangu orang lain saat beribadah. Dengan ini, perselisihan-perselisihan yang menyangkut dengan agama dapat berkurang. Misalnya seperti tuduhan bahwa orang-orang Islam adalah cikal bakal teroris. Hal itu sangatlah tidak benar. Orang-orang yang berpikiran demikian dapat membahayakan keutuhan NKRI dan dapat memecah-belah bangsa Indonesia.

2)    Sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dengan nilai kemanusiaan, diimplementasikan dengan menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing individu, serta mengetahui bahwa setiap individu memiliki derajat yang sama. Jika manusia bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hak dan kewajiban orang lain, atau menganggap rendah derajat orang lain, maka akan menimbulkan konflik yang dapat membahayakan keutuhan NKRI. Selain itu, sikap ringan tangan juga memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak dapat hidup sendiri dan akan terus saling bergantungan satu sama lainnya.

3)    Sila “Persatuan Indonesia” dengan nilai persatuan dan kesatuan, diimplementasikan dengan pengembangan karakter diri untuk membangun rasa cinta tanah air dan bela negara, hingga adanya rasa solidaritas sesama masyarakat untuk menjaga keutuhan NKRI. Masyarakat dari kalangan mana pun, baik perempuan maupun laki-laki, tua maupun muda, pejabat maupun penjahat, serta rakyat biasa pun pada akhirnya harus bersatu untuk melawan segala hal yang dapat membahayakan NKRI guna mencapai kesejahteraan bersama. Tanpa adanya persatuan, keutuhan NKRI tidak akan terjamin. Dalam kehidupan sehari-hari, dapat dimulai dengan berpartisipasi dalam gotong-royong, baik itu dalam lingkup keluarga atau lingkungan manapun.

4)    Sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dengan nilai kerakyatan, dapat diimplementasikan dengan menghargai perbedaan pendapat dalam musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat merupakan hal yang sangat lumrah terjadi. Akan terus terjadi perdebatan yang tak kunjung selesai jika tidak ada salah satu orang yang mau mengalah dan mendengarkan pendapat orang lain. Maka dari itu, manusia tidak boleh mementingkan ego-nya sendiri tanpa mendengarkan pendapat orang lain.

5)    Sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dengan nilai keadilan, tentunya dalam setiap aspek kehidupan manusia perlu adanya implementasi dari keadilan. Seperti keadilan dalam kepemilikan hak dan kewajiban, hingga keadilan hukum. Setiap masyarakat Indonesia harus diperlakukan dengan cara yang sama tanpa membeda-bedakan golongan, jabatan, ras, suku, agama, etnis, dan lainnya.

Dengan implementasi Pancasila ini pula kita dapat menumbuhkan rasa nasionalisme yang sangat penting dimiliki oleh seluruh bangsa Indonesia. Generasi muda diharapkan dapat memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat dengan tetap mementingkan budaya atau tradisi warisan asli Indonesia. 

Namun, dewasa ini rasa nasionalisme bangsa Indonesia mulai memudar karena adanya pengaruh budaya asing yang masuk. Maka dari itu, Pancasila diharapkan dapat menjadi penyaring budaya asing yang memberikan pengaruh buruk bagi generasi muda, agar generasi muda dapat benar-benar memiliki jiwa nasionalisme dan cinta tanah air yang tangguh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun