Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan beberapa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).Â
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk memperkuat penerimaan negara dan menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan.Namun, kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk komoditas penting seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.
Berdasarkan UU HKPD, mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor, yaitu pungutan tambahan sebesar 66% dari pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Penerapan opsen ini dapat menambah beban bagi pemilik kendaraan bermotor, sehingga perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Perlu dicatat bahwa opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan diterapkan di Jakarta, karena sistem pemungutan pajak berbeda dengan provinsi lain.
Indonesia akan memberlakukan dua skema pajak minimum global mulai 1 Januari 2025: Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan memastikan kontribusi pajak yang adil. Penerapan pajak minimum global sejalan dengan upaya internasional untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Dari perspektif hukum, perubahan dalam skema pajak 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU HPP dan UU HKPD. Dari sudut pandang keadilan, perlu diperhatikan bahwa kenaikan tarif PPN dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dapat menambah beban bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan program perlindungan sosial yang memadai untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Penerapan pajak minimum global menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung inisiatif global untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan dalam kontribusi perpajakan oleh perusahaan multinasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Secara hukum, skema pajak 2025 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk memastikan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat terpenuhi, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang efektif, memberikan insentif yang tepat sasaran, dan memastikan implementasi program perlindungan sosial yang dapat mengimbangi dampak dari perubahan kebijakan perpajakan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H