Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kehilangan Jati Diri Polri sebagai Penegak Hukum

2 Desember 2024   17:59 Diperbarui: 2 Desember 2024   18:52 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Polri (Sumber:Kompas.com)

Dalam beberapa tahun terakhir, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi berbagai tantangan yang mengancam jati dirinya sebagai penegak hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Beberapa kasus mencuat ke publik, mulai dari dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan oknum aparat dalam tindak pidana. Apakah Polri masih mampu menjalankan tugas utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat?


Kasus-kasus besar seperti dugaan rekayasa kasus, penanganan hukum yang tebang pilih, serta minimnya transparansi dalam penegakan hukum menjadi sorotan tajam masyarakat. Contoh nyata adalah lambannya proses penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan pejabat atau tokoh berpengaruh, sementara tindakan keras sering kali diberikan kepada rakyat kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

Kasus semacam ini menimbulkan persepsi bahwa Polri lebih sering menjadi alat kekuasaan daripada penjaga keadilan. Hal ini diperparah dengan ketidakmampuan institusi untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melanggar, sehingga menimbulkan kesan bahwa Polri justru melindungi anggotanya daripada kepentingan masyarakat.

Jati diri Polri sebagai penegak hukum terletak pada tiga pilar utama: integritas, transparansi, dan keberpihakan pada keadilan. Ketika salah satu dari pilar ini terabaikan, institusi kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat. Kepercayaan publik yang merosot tajam terhadap Polri merupakan cerminan bahwa masyarakat merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum.

Beberapa akar masalah dapat diidentifikasi; adanya budaya senioritas dan loyalitas yang berlebihan terhadap institusi sering kali menghambat reformasi internal. Budaya ini memprioritaskan solidaritas internal di atas nilai-nilai kebenaran dan keadilan, proses investigasi internal terhadap anggota yang melanggar hukum sering kali tertutup bagi publik, sehingga menciptakan kesan impunitas dan Polri sering kali berada di bawah tekanan politik, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan elite. Kondisi ini membuat institusi tidak independen dan rawan disalahgunakan.

Polri harus segera melakukan pembenahan mendalam untuk mengembalikan jati dirinya. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi: perubahan sistemik diperlukan untuk membangun budaya integritas dalam tubuh Polri. Pendidikan dan pelatihan harus menekankan pentingnya etika dan moralitas dalam bertugas. Polri harus membuka akses informasi kepada publik terkait proses penyelidikan dan penindakan hukum, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Polri harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan tanpa memandang status sosial atau kepentingan politik pihak yang terlibat. Meningkatkan peran masyarakat sipil dan lembaga independen dalam mengawasi kinerja Polri akan membantu memastikan institusi ini berjalan sesuai amanatnya. Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Kehilangan jati diri adalah ancaman nyata yang harus segera diatasi.

 Jika reformasi tidak segera dilakukan, Polri berisiko menjadi institusi yang terasing dari masyarakat yang dilayaninya. Kini saatnya Polri membuktikan bahwa ia adalah benteng terakhir keadilan yang benar-benar berdiri untuk rakyat, bukan sekadar simbol kekuasaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun