Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UUPK: Awas Bahaya Laten, Gemerlapnya Industri Kosmetik Ilegal

3 Juni 2024   23:34 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:01 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kurangnya Edukasi dan Kemudahan Akses Kosmetik Ilegal

Minimnya edukasi konsumen tentang bahaya kosmetik ilegal juga menjadi faktor penting. Banyak konsumen yang tidak menyadari risiko kesehatan yang mengintai di balik penggunaan kosmetik ilegal. Hal ini membuat mereka mudah tergoda dengan harga kosmetik ilegal yang lebih murah dan iming-iming khasiat instan.

Kemudahan akses terhadap kosmetik ilegal melalui platform online juga memperparah situasi. Konsumen dapat dengan mudah membeli kosmetik ilegal dari berbagai marketplace tanpa harus melalui proses verifikasi yang ketat.

Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif

Untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif terhadap kosmetik ilegal, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Penguatan Penegakan Hukum: Memperkuat koordinasi antar lembaga terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Perdagangan, dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal.
  • Penambahan Sanksi yang Lebih Berat: Memperberat sanksi bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, baik berupa denda, pidana kurungan, maupun pencabutan izin usaha.
  • Edukasi Konsumen: Meningkatkan edukasi konsumen tentang bahaya kosmetik ilegal melalui berbagai media, seperti kampanye publik, sosialisasi di sekolah dan komunitas, serta edukasi melalui platform online.
  • Kerja Sama dengan Platform Online: Bekerja sama dengan platform online untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan kosmetik di platform mereka. Platform online perlu menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat untuk memastikan produk yang dijual terdaftar di BPOM dan aman bagi konsumen.

Perlindungan konsumen terhadap kosmetik ilegal adalah tanggung jawab bersama. Dengan upaya komprehensif dari berbagai pihak, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat diminimalisir dan konsumen dapat terhindar dari bahaya kesehatan yang mengintai.

UUPK menjadi landasan hukum penting dalam melindungi konsumen terhadap kosmetik ilegal. Namun, realita menunjukkan bahwa perlindungan tersebut masih jauh dari ideal. Diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak, seperti penegakan hukum yang lebih kuat, edukasi konsumen yang gencar, dan kerja sama dengan platform online, untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif terhadap kosmetik ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun