Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UUPK: Awas Bahaya Laten, Gemerlapnya Industri Kosmetik Ilegal

3 Juni 2024   23:34 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:01 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era modern, kosmetik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Berbagai produk kosmetik dengan beragam manfaat dan harga beredar di pasaran, menjanjikan kecantikan dan kesehatan bagi penggunanya. Namun, di balik gemerlap industri kosmetik, terdapat bahaya laten yang mengintai konsumen, yaitu peredaran kosmetik ilegal.

Dilansir dari hasil data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan  antara lain berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs). Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan tersebut berjumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.  


Hasil pengawasan juga menunjukkan 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar. Pada cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya, temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar.

Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 UPT BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online. Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar. Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Bangaimana peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam hal ini? 


Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 menjadi landasan hukum utama dalam melindungi konsumen dari berbagai praktik yang merugikan, termasuk peredaran kosmetik ilegal. UUPK menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta hak untuk memperoleh ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar.

Namun, realita menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap kosmetik ilegal masih jauh dari ideal. Peredaran kosmetik ilegal marak terjadi, membahayakan kesehatan dan keamanan konsumen. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya penegakan hukum, minimnya edukasi konsumen, dan kemudahan akses terhadap produk ilegal melalui platform online.

Celah Hukum dan Penegakan Hukum yang Lemah

UUPK memang mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual kosmetik ilegal. Namun, penerapan sanksi tersebut masih belum optimal. Celah hukum dan penegakan hukum yang lemah menjadi faktor utama.

Pertama, proses pembuktian dalam kasus kosmetik ilegal tergolong rumit. Diperlukan bukti ilmiah yang kuat untuk menunjukkan bahwa kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan telah menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal ini mempersulit proses penegakan hukum.

Kedua, sanksi yang tercantum dalam UUPK dinilai belum cukup menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Denda yang dikenakan seringkali tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari penjualan kosmetik ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun