Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Sebatas Ingin Bersembunyi Dibalik " Hak Demokrasi dan Hak Politik"

28 Januari 2024   00:01 Diperbarui: 28 Januari 2024   14:13 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi saat diwawancarai oleh media (Sumber: kompas.id)

Pada tanggal 24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye dan berpihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menghadiri acara peresmian Bandara Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

Jokowi mengatakan bahwa hak berkampanye dan berpihak merupakan hak demokrasi yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk Presiden dan menteri. Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa dalam berkampanye, Presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian pihak mendukung pernyataan tersebut, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan bentuk implementasi demokrasi. Sebagian pihak lainnya menolak pernyataan tersebut, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat merusak netralitas pemerintah.

Beberapa tanggapan bermunculan dari berbagai pihak terkait pernyataan Jokowi tersebut: Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut tidak memperkeruh suasana politik. Ia mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan hak Presiden dan menteri untuk berkampanye. Namun demikian, Mahfud MD juga mengingatkan agar Presiden dan menteri tetap menjaga netralitas selama berkampanye. Sedangkan, Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut perlu diperjelas. Ia mengatakan bahwa pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye.

KPU dan Masyarakatpun ikut memberikan tanggapan atas pernyataan Jokowi tersebut KPU mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, KPU mengingatkan agar Presiden dan menteri tetap menjaga netralitas selama berkampanye. Sedangkan di masyarakat menuai pro-kontra.

Masyarakat yang mendukung pernyataan Jokowi berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk implementasi demokrasi. Mereka berpendapat bahwa setiap orang, termasuk Presiden dan menteri, memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak. Lain halnya dengan masyarakat yang menolak pernyataan Jokowi berpendapat bahwa hal tersebut dapat merusak netralitas pemerintah. Mereka berpendapat bahwa Presiden dan menteri harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 agar tidak mempengaruhi hasil pemilu. Pada akhirnya, keputusan apakah Presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak atau tidak akan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan mengadili gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terkait pernyataan Jokowi tersebut.

Penyalahgunaan wewenang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam pemilu, dapat dikategorikan sebagai mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan mencampuradukkan wewenang dapat berupa tindakan yang dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Adapun, jika tindakan presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Presiden juga dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Menilik dari pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi selaku presiden, apakah bisa dikategorikan bertindak sewenang-wenang? Tentunya presiden yang notabenenya kepala negara seharusnya bersifat netral. Kenetralan  Jokowi sangat pantas dipertanyakan. Apalagi salah satu kontestan dalam pemilu kali ini juga terdapat putranya, tak bisa dipungkiri keinginan beliau untuk berkampanye untuk membantu putra mahkotanya. Tentu sebaliknya kalau tidak, bangaimana aturan kampanye itu sebenarnya menurut undang- undang.



Aturan Kampanye Menurut Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun