Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Nasabah Perbankan di Tengah Tantangan Teknologi

12 September 2023   14:49 Diperbarui: 12 September 2023   14:51 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum Perbankan (sumber:www.kompas.com)

Hukum perbankan merupakan salah satu bidang hukum yang penting dalam sistem perekonomian suatu negara. Hukum perbankan mengatur segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan perbankan, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, hingga perlindungan nasabah.


Dalam beberapa tahun terakhir, hukum perbankan Indonesia menghadapi sejumlah tantangan baru, salah satunya adalah perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi telah mengubah cara nasabah berinteraksi dengan bank. Nasabah kini dapat melakukan berbagai transaksi perbankan secara online, mulai dari pembukaan rekening hingga pengajuan kredit. Perkembangan teknologi ini memberikan kemudahan bagi nasabah, namun juga menimbulkan risiko baru. Risiko-risiko tersebut antara lain:

Keamanan data nasabah: 
Perkembangan teknologi telah meningkatkan kerentanan data nasabah terhadap serangan cyber. Hal ini dapat menyebabkan kebocoran data nasabah, yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan atau pencurian identitas.
Ketidakpahaman nasabah: Perkembangan teknologi perbankan yang pesat menuntut nasabah untuk memiliki pemahaman yang baik tentang teknologi. Namun, tidak semua nasabah memiliki pemahaman yang memadai tentang teknologi perbankan. Hal ini dapat menyebabkan nasabah menjadi korban penipuan atau kesalahan transaksi.

Kasus-kasus Perbankan 

Kasus 1: Serangan siber terhadap Bank BSI

Pada tanggal 18 Juli 2023, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi korban serangan siber oleh kelompok ransomware Lockbit 3.0. Serangan ini menyebabkan data nasabah BSI, termasuk nama, nomor rekening, dan nomor telepon, bocor ke dark web.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BSI untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi data nasabah. BSI telah membentuk tim khusus untuk menangani insiden ini dan telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan data yang hilang.

Kasus 2: Penipuan melalui SMS phishing

Kasus penipuan melalui SMS phishing juga sering terjadi di Indonesia. Modusnya adalah pelaku mengirim SMS palsu yang mengatasnamakan bank, dengan iming-iming hadiah atau informasi penting lainnya. Jika nasabah terperdaya dan memasukkan data pribadinya, pelaku akan menggunakan data tersebut untuk mentransfer uang dari rekening nasabah.

OJK telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap SMS phishing. Masyarakat tidak boleh memberikan data pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal, dan tidak boleh mengklik tautan yang ada di SMS tersebut.

Upaya perlindungan data nasabah perbankan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun