Pada tanggal 30 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk mahasiswa. Skripsi selama ini dianggap sebagai beban yang cukup berat bagi mahasiswa, terutama dalam hal waktu dan biaya. Selain itu, skripsi juga sering kali dianggap kurang relevan dengan dunia kerja.
Dengan tidak adanya kewajiban skripsi, mahasiswa memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan tugas akhir mereka. Mereka dapat memilih untuk mengerjakan proyek, prototype, mempublikasikan hasil penelitian dalam bentuk jurnal atau bentuk tugas akhir lainnya yang lebih sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.
Berikut adalah beberapa prospek positif dari kebijakan skripsi tidak wajib:
- Meningkatkan motivasi belajar mahasiswa. Mahasiswa tidak lagi merasa terbebani dengan skripsi, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pembelajaran di kelas.
- Meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja. Tugas akhir yang berbasis proyek atau prototype lebih relevan dengan dunia kerja, sehingga mahasiswa akan lebih siap untuk memasuki dunia kerja setelah lulus.
- Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya mahasiswa. Mahasiswa tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk mengerjakan skripsi.
Namun, kebijakan ini juga memiliki beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain:
- Kualitas tugas akhir mahasiswa. Tanpa adanya skripsi, mahasiswa perlu memastikan bahwa tugas akhir mereka berkualitas dan sesuai dengan standar perguruan tinggi.
- Persepsi masyarakat terhadap lulusan sarjana tanpa skripsi. Masih ada masyarakat yang menganggap bahwa lulusan sarjana tanpa skripsi kurang berkualitas.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah hari ini skripsi yang dihasilkan oleh mahasiswa sudah berkualitas? Untuk mengatasi tantangan tersebut, perguruan tinggi perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada mahasiswa dan masyarakat tentang kebijakan skripsi tidak wajib. Selain itu, perguruan tinggi juga perlu menyusun standar yang jelas untuk tugas akhir mahasiswa agar kualitasnya tetap terjaga.
Secara keseluruhan, kebijakan skripsi tidak wajib merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H