Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

1 September 2023   12:44 Diperbarui: 1 September 2023   12:59 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pada tanggal 29 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi

Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini merupakan upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Kebijakan ini terdiri dari dua poin utama, yaitu:

  • Transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)
  • Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi

1. Transformasi SNPT

SNPT merupakan acuan bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam Merdeka Belajar Episode 26, SNPT ditransformasi menjadi dokumen yang lebih memerdekakan perguruan tinggi.

Perubahan-perubahan yang dilakukan dalam SNPT antara lain:

  • SNPT tidak lagi bersifat preskriptif dan detail
  • Penyelenggaraan pendidikan tinggi diberikan otonomi yang lebih luas
  • Perguruan tinggi dapat mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan keunikan masing-masing

2. Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi

Sistem akreditasi pendidikan tinggi merupakan salah satu instrumen untuk menjamin mutu pendidikan tinggi. Dalam Merdeka Belajar Episode 26, sistem akreditasi pendidikan tinggi diubah menjadi lebih sederhana dan lebih fleksibel.

Perubahan-perubahan yang dilakukan dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi antara lain:

  • Akreditasi perguruan tinggi dilakukan secara daring
  • Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh badan akreditasi yang mandiri
  • Akreditasi perguruan tinggi tidak lagi didasarkan pada hasil penelitian mahasiswa

Dampak Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun