Sebelum melangkah pada pembahasan hubungan antara kodrat, adat/kebiasaan seorang wanita, terlebih dahulu kita harus mengerti pengertian keduanya agar kiranya nanti kita tidak salah mengartikan defenisi dan batasan dari kodrat dan adat yang tersemat kedalam diri seorang wanita.
Defenisi kodrat
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, defenisi kodrat adalah [1] kekuasaan (Tuhan): manusia tidak akan mampu menentang kodrat atas dirinya sbg makhluk hidup; [2] hukum (alam): benih itu tumbuh menurut kodrat nya; [3] sifat asli; sifat bawaan: kita harus bersikap dan bertindak sesuai dengan kodrat kita masing-masing. Sedangkan dalam pengertian lain Defenisi kodrat adalah suatu ketentuan yang tersemat dalam diri seorang/sesuatu hal yang tidak dapat di kendalikan oleh manusia karena itu merupakan hukum yang bersumber dari Allah subhanahu wata'ala.
Defenisi Adat
Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, Adat adalah (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut adat daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah adat nya apabila ia marah; (pd) adat nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) Pungutan cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb). Dalam pengertian lain Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dalam lingkup masyarakat pada suatu daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya, adat adalah norma yang tidak tertulis, namun memiliki ikatan yang sangat kuat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat/kebiasaan akan menderita atau dikenakan sanksi keras yang meski tidak langsung dikenakan kepada individu yang melanggar.
Problematika Kodrat Seorang Wanita
Dari defenisi di atas terdapat defenisi yang membatasi atau sekat-sekat yang telah terbangun dalam hal kodrat, bagi wanita kodrat yang disanding/tersemat dalam diri wanita ada 4 yaitu :
Melahirkan Menyusui Mengandung Menstruasi Ke empat poin di atas adalah kodrat yang cuma wanita/perempuan yang memilikinya, dari defenisi kodrat terpampang jelas bahwa kodrat adalah pemberian Allah subhanahu wata'ala yang tidak dimiliki oleh gender lain (laki-laki). Dalam berbagai artikel tentang kodrat pun ada yang membahas tentang aktifitas/kegiatan/habit yang berangsur-angsur berubah menjadi kodrat (pemberian) yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan, ini sangat bertentangan dengan makna kodrat yang tersemat sebagai pemberian dari Allah subhanahu wata'ala, dan terkadang menjadikan wanita terkekang. Menurut diskusi dengan beberapa pelaku emansipasi wanita kodrat wanita tidaklah semestinya disetarakan dengan adat istiadat karena kodrat adalah "given" atau pemberian yang bersumber dari tuhan (Allah subhanahu wata'ala), oleh karenanya perlu dipilah-pilah tentang perbedaan antara kodrat dan adat. Bilamana aku kurang santun dalam bernasihat, ataukah kurang ramah dalam menyampaikan kebaikan, itu hanya sentilan agar engkau lebih baik dari apa yang tak pernah engkau kira, meskipun aku belum tentu sebaik yang engkau kira, namun aku berusaha menyampaikan kebenaran (menurut diriku dengan dasar-dasarnya), dengan memegang prinsip "Saling ingat mengingatkanlah sesama muslim" *)Sumber : http://cinikironk.blogspot.com/2013/05/problematika-kodrat-dan-adat-kebiasaan-seorang-wanita.html ©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI