DESI RATNA SARI
212121085
HKI 4 C
HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Yakni segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Menurut Muhammad Daud Ali, hukum perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup muamalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Ahmad Rofiq MA, Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum atau ketentuan di dalam Islam yang mengatur tentang hubungan perorangan dan kekeluargaan diantara warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Tujuannya agar di dalam hubungan hukum antara perorangan dengan orang lain yang beragama Islam, baik di dalam internal keluarga maupun dalam hubungan perorangan yang lain, yang berada di Indonesia, dapat berjalan dengan baik, dan tercipta tertib hukum, tertib sosial dan tertib masyarakat.
PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI
Prinsip perkawinan yang hidup dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai), sebagai syarat/peminangan, pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam KHI prinsip Perkawinan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN