Mohon tunggu...
Desi Ratna sari
Desi Ratna sari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontestasi Otoritas: Hukum Keluarga Islam di Ruang Publik Indonesia

7 Maret 2023   08:55 Diperbarui: 7 Maret 2023   09:00 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c.Tentang saksi

d.Fungsi kepala rumah tangga hanya disandarkan pada pundak seorang suami

e.Persoalan nusyuz yang masih terlihat bias gender

f.Pemberian mahar dari seorang suami terhadap istri semakin mengafirmasi kedudukan laki-laki yang lebih dihadapan perempuan

g.Dalam ketentuan KHI, poligami masih memungkinkan untuk dilakukan

h.Perbedaan agama masih dianggap sebagai penghalang perkawinan menurut KHI

PANDANGAN ULAMA TERHADAP CLD HKI

Pandangan para ulama NU dan Muhammadiyah tentang CLD KHI yang sempat menimbulkan kontroversi. Peneliti mendasarkan pada asumsi bahwa setiap ulama memiliki corak pandangan dan karakter pemikiran yang beragam terhadap tema pembaruan hukum keluarga, khususnya dalam merespon ide CLD KHI ini. Dan menjelaskan tentang bagaimana ulama melihat CLD khi yang meliputi tiga pokok pembahasan yaitu pandangan terhadap hasil review tim PUG terhadap KHI sebagai dasar penyusun CLD KHI, pandangan terhadap pendekatan yang dipakai dan pandangan terhadap metode yang dipakai dalam merumuskan CLD KHI.

MENUJU PEMBARUAN HUKUM YANG EFEKTIF

Gerakan pembaharuan Islam dapat diartikan sebagai upaya, baik secara individual maupun kelompok pada kurun waktu dan situasi tertentu, untuk mengadakan perubahan di dalam persepsi dan praktek keislaman yang telah mapan kepada pemahaman dan pengamalan baru. Pembaruan beritik tolak dari asumsi bahwa Islam sebagai akumulasi doktrin dan sistem nilai pada tataran aplikasinya sudah tidak relevan atau bahkan menyimpang dari Islam yang sesungguhnya. Oleh karena itu, sasaran pembaruan adalah bukan Islam dalam artian normatif tetapi pada wilayah interpretasi atau pemahaman terhadap Islam yang berkembang dan dipraktekkan dalam sejarah. Salah satu instrumen untuk melakukan pembaruan hukum Islam adalah menghidupkan lembaga ijtihad seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis dan lembaga sosial keagamaan lainnya sebagai media untuk melakukan rekayasa sosial.

C.Kesimpulan dan Inspirasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun