Apa sih Public Private Partnership (PPP) itu ?
Public Private Partnership (PPP) atau biasa dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah perjanjian antara pemerintah sebagai sektor public dengan swasta sebagai sektor private untuk mengadakan kerjasama terikat yang memiliki jangka waktu dan terbagi sesuai kontrak dan pembagian resiko.Â
Kerjasama yang dimaksud yakni kerjasama dalam pengadaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum. Kerjasama tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sebelumnya dikenal dengan istilah Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS).
Lalu bagaimana pengaruh Public Private Partnership (PPP) terhadap Infrastruktur Indonesia?
Public Private Partnership (PPP) ini bisa dibilang adalah alternatif pembiayaan dalam pengadaan infrastruktur yang nantinya menjadi sektor layanan publik. Konsep kerjasama seperti ini telah banyak dilakukan oleh negara-negara lainnya khususnya di beberapa negara maju.Â
Dalam kerjasama ini kontrak yang dilakukan oleh kedua belah pihak yakni pihak pemerintah dan pihak swasta memiliki jangka waktu yang panjang. Kedua belah pihak tersebut memiliki peran masing - masing sesuai dengan tanggung jawab dari kekuasaanya, tingkat investasi atas tersedianya sumber daya yang dikelola, level potensi resiko yang kemungkinan akan terjadi selama pelaksanaan kerjasama tersebut dan yang terakhir yakni pengaruh dari keuntungan bersama yang didapatkan.
Dalam pelaksanaanya PPP memiliki fungsi yang cukup kompleks dimana fungsi tersebut mengalami modifikasi guna mengatasi dinamika perkembangan yang terjadi.Â
Fungsi tersebut yakni meliputi bentuk partisipasi dalam kegiatan perencanaan, pembangunan, pembiayaan, pengoprasian / pengelolaan dan peneliharaan. Semua fungsi tersebut adalah untuk mendorong pembangunan infratruktur.
Adapun kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah dengan swasta ini juga menimbulkan beberpaa bentuk kerjasama baru di dalamnya yang meliputi :
- Build Operate Transfer (BOT)
- Design Build Operate Maintain (DBOM)
- Design Build Finance Operate (DBFO)
- Build Own Operate (BOO)
- Rehabilitate Operate Transfer (ROT)
Bentuk-bentuk kerjasama tersebut menjadi bagian dari kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah dengan swasta atau Private Public Partnership (PPP).Â
Akan tetapi, bentuk kerjasama yang biasa digunakan dalam pembangunan pengadaan infrastruktur yakni Build Operate Transfer (BOT) karena bentuk kerjasama tesebut terbilang sangat mampu dikelola dengan baik dan juga dengan sedikit tingkat resiko apabila dilakukan dengan konsep rencana yang matang dan tentunya strategis.Â