Mohon tunggu...
desinatalias
desinatalias Mohon Tunggu... Warga Negara Indonesia

Saya Tulis, Semoga tulisan ini sampai ke anda dalam keadaan selamat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Desas-Desus RUU TNI: Kebebasan Semu Akan Hilang?

17 Maret 2025   00:30 Diperbarui: 17 Maret 2025   00:30 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Detik ini, ketika tulisan ini ditulis, terjadi perbincangan yang ramai mengenai penolakkan atas RUU TNI. Pertanyaannya kemudian, kenapa harus ditolak? lalu, apa pentingnya pengesahan RUU TNI saat ini?

Pembahasan diam-diam yang dilakukan oleh Komisi I DPR di hotel menarik perhatian publik, ditengah isu korupsi, bencana banjir, bahkan meritokrasi yang sudah lama mati. Kita harus kembali menyempatkan waktu untuk mengerti situasi yang sedang terjadi di negara ini.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang TNI merupakan usulan Presiden berdasarkan Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan agar RUU TNI dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Selanjutnya, pada 18 Februari 2025, dalam Rapat Paripurna, DPR menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Komisi I DPR akan menjadi pihak yang membahas RUU ini lebih lanjut. 

Tepatnya di tanggal 14-15 Maret 2025 lalu, dilakukan rapat untuk membahas mengenai Undang-Undang TNI perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Perlu digaris bawahi, pembahasan dilakukan tertutup dan dilakukan di Hotel. Saat semua orang teriak efisiensi anggaran. 

Mengutip pernyataan Sekjen DPR, Indra Iskandar melalui wawancara bersama CNN Indonesia Sabtu, 15 Maret 2025. Alasan mengapa pembahasan RUU TNI dilakukan di hotel. Menurutnya, rapat bersifat maraton dan berlangsung hingga dini hari, sehingga membutuhkan tempat dengan fasilitas istirahat yang memadai. Ia juga menekankan bahwa ada tarif khusus pemerintahan (government rate) yang membuat pilihan lokasi ini lebih efisien. Dan revisi ini ditargetkan selesai sebelum reses, 21 Maret 2025 mendatang. Hanya 5 hari dari sekarang.

Apa pentingnya revisi dilakukan hanya beberapa hari?

Dalam proses pembahasan RUU TNI, terdapat tiga pasal utama yang menjadi fokus revisi karena dinilai memiliki implikasi strategis terhadap peran dan struktur TNI dalam sistem pertahanan negara. Berikut adalah penjelasan masing-masing pasal yang diusulkan untuk direvisi:

1. Pasal 3: Menyangkut Kedudukan TNI

Pasal ini mengatur posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan terhadap pasal ini dapat berpengaruh pada relasi antara TNI dan institusi negara lainnya, termasuk kemungkinan peran yang lebih luas bagi TNI di luar tugas pertahanan utama. Isu yang kerap muncul dalam pembahasan adalah bagaimana menjaga profesionalisme TNI sesuai amanat reformasi, tanpa mengaburkan batasan antara ranah militer dan sipil.

2. Pasal 47: Penempatan Prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga

Revisi pasal ini berkaitan dengan aturan mengenai prajurit aktif TNI yang ditugaskan di berbagai kementerian atau lembaga di luar institusi pertahanan. Saat ini, aturan yang berlaku membatasi penempatan tersebut agar tidak terjadi dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru. Jika ada perubahan, hal ini berpotensi mengubah keseimbangan antara supremasi sipil dan peran militer dalam pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun