Mohon tunggu...
Desi Julia Nuraeni
Desi Julia Nuraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo semuanya perkenalkan nama aku Desi saat ini aku sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Pendidikan Indonesia salam kenal semuanya!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyakit di Masyarakat Indonesia: Judi Online Penyakit Kalangan Masyarakat Menegah Ke Bawah

25 Desember 2024   17:19 Diperbarui: 25 Desember 2024   17:34 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
((Menggunakan Kartu Kredit Untuk Bermain Judi Online)) (Sumber: iStock ))


Penulis: Desi Julia Nuraeni (2402108)

Dosen Pengampu: Dr. Dinie Anggraeni Dewi,M.Pd. dan M.Irfan Ardiansyah S.Pd.

Pada masa kini masyarakat Indonesia sedang dilanda dengan fenomena sosial yaitu judi online. Fenomena ini menjangkit semua kalangan umur, dari siswa hingga orang dewasa terpengaruh oleh judi online. Hal ini juga awalnya dipengaruhi oleh tokoh-tokoh publik di Indonesia yang mempromosikan judi online dengan leluasa tanpa adanya konsekuensi, tetapi sejak pemerintah menyadari bahwa judi online sangat merugikan negara pemerintah mulai mengambil tindakan. Saat ini Indonesia menanggung kerugian sebesar 600 triliun Rupiah yang disebabkan oleh judi online.

Judi online sendiri sudah dijelaskan dalam undang-undang ITE Indonesia yaitu dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian." Dengan ini hukum mengenai perjudian sudah sangat jelas dalam Indonesia bahwa sesungguhnya hal-hal yang bersifat elektronik dan mengandung konten Judi dilarang, kendati begitu judi online masih bebas bersebaran di dunia digital Indonesia.

Pemain judi online sendiri, kebanyakan berasal dari masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah jika kita lihat melalui data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini tentu saja merupakan kesalahan dalam berpikir (Logical Fallacy) karena banyak pemain judi online yang berharap bisa mendapatkan kemenangan dan kekayaan instan, padahal dalam judi sendiri para pemain bertaruh menggunakan uang mereka walaupun mereka sendiri dalam kondisi yang sangat putus asa dan mengetahui tentang judi online, para pemain judi tersebut menaruh masa depan mereka pada judi online dan menganggap itu adalah satu-satunya harapan.

Hal ini tentu saja sudah menjadi penyimpangan ideologi kita sebagai warga negara Indonesia yaitu pancasila sila pertama ketuhanan yang maha esa dan juga sebagai mahkluk tuhan, salah satu contohnya sebagai muslim judi sendiri dilarang dengan keras dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 bahwa:

Ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Ayat 91:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun