Mohon tunggu...
Desi Ariani
Desi Ariani Mohon Tunggu... -

untuk lebih baik...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Membedah Hukum Positif Dalam Sebuah Dilema Kejujuran

26 November 2011   07:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:10 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejujuran dari kata jujur. Tentu tidak asing lagi bagi kita. Sejak kecil telah diajakan oleh ibu kita untuk selalu berbuat jujur. Jujur sikap jujur sering kali dianggap sepele ketika menjalani kehiduapan ini yang penuh liku-liku dan hanya mencari titik aman agar tak diketahui oleh orang lain bahwa kita melakukan kesalahan. Cukup sulit bagi kita jika keadaan yang harus menuntut kita harus berbuat jujur.

Namun setiap orang mungkin memililiki sifat yang telah membentuk dalam dirinya untuk terbiasa untuk bersifat tidak jujur, barangkali sudah terbiasa untuk melakukan ketidakjujuran. Akhirnya ada korban dari ketidakjujuran jika ada seseorang yang telah menjalani suatu komitmen untuk selalu saling percaya. Namun di kemudian hari ia telah berbohong, adakalanya seseorang yang dibohongi itu kecewa bahkan bisa sakit hati.

Sifat jujur ini sudah tak lagi menjadi acuan pribadi yang bagi kebanyakan orang.Apa saja yang membuat orang tidak jujur?Apakah karena gengsi hanya malu mengakui apa saja yang sebenarnya ia miliki, atau barangkali ketika ada tugas yang mendesak sehingga hanya mencontek pada pekerjaaan orang lain (tugas sekolah). Memang tergantung pada situasi yang meliputi. Jujur sebenarnya bisa dikatagorikan suatu sikap pengendalian diri dalam hati untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak sesaui aturan bahkan bertentangan dengan hati nurani.

Lalu bagaimana dengan sikap para koruptor yang mengambil uang negara, apakah meruapakan sikap ketidak jujuran para pejabatat kita? Kalau melihat pasal tentang tindak pidana korupsi tidak menemukan pernyataan tentang ketidak jujuran karena melakukan kuropsi. Kejujuran memang sukar didefinisikan karena kejujuranj ranahnya bukan pada peraturan hukum postif namun aturan hukum yang bersifat langsung pada aturan Tuhan.Jika korupsi ini dipandang sebagaisifat ketidak jujuran seseorang maka bisa dikaitkan dalam konteks sifat hati nurani yang ada dalam setiap diri manusia. Yaitu dengan kesadaran bahwa dipandang sebagai pengkhianatan negara dengan menyelewangkan kewenagannya yang dimiliki, padahal ia telah diberikan kewengan, kepercayaanuntuk membangun negara namun ia melakukan korupsi untuk melakukan perbuatan korupsi ( jika ini yang melakukan adalah pejabat negara).

Definisi dari korupsi sendiri menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2) dan pasal 3:

1.Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2).

2.Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)

Di sini sangat jelas ada unsur melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri (pasal 2) dan di pasal 3 dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Dari sini menurut penulis ada kaitannya antara sifat jujur dengan korupsi jika ditinjau dari segi moralitas semata bukan tinjauan secara yuridis. Jadi kaitan antara sikap jujur dengan perbuatan korupsi ada pertalian yang sangat erat sekalai yaitu pada ’ penyelahgunaan kewenangan’’ ia sudah mengingari dan mengkhianati jabatannya yang diembannya, kejujuran pun sudah hilang tat kala ia disampah untuk melakukan pengabdian kepada negara.

Jadi sebenaranya kalau boleh diungakapkan oleh penulis di sini,tindakan korupsi berakar pada ketidakjujuran yang merupakan sikap dalam batin seseorang yaitu niat seseorang untuk melakukan korupsi atau tidak.Korupsimerupakan kumpulan-kumpulan dari sikap-sikap ketidakjujuran dengan ditamba faktor-faktor lain seperti adanya kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk melakukan korupsi. Sehingga di sini dapat dikatakan bahwa kejujuran menjadi bagian kecil dari perlaku korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun