Para ahli pun tertama para ahli bidang hukum pun juga tertarik melakukan penelitian guna mengetahui dampak-dampak dari penggunaan cyber sex yang pada gilirannya akan dibuat suatu kebijakan dan penanggulangan penggunaan cyber sex yang telah banyak merugikan pada mental manusia.Sayang memang kebijakan tersebut hingga kini tak jelas dan kurang tegas. Masih banyak orang bisa mengkeses situs yang tak diinginankan walupun dulu pernah akan ada pemblokiran.
Menurut Dr. David Greenfieldmenemukankan bahwa cyber sex adalah menggunakan komputer untuk setiap bentuk ekspresi atau kepuasaan seksual (using the computer for any form of sexual expression or gratifiaction).Dikemukankan juga olehnya, bahwa cyber sex dapat dipandang sebagai kepuasaan/kegembiraan maya (virtual gratifiacation), dan suatu bentuk baru dari keintiman (a new type of intimacy). Patut dicatat bahwa hubungan intim atau keintiman (intimacy) itu dapat juga mengandung arti hubungan seksual atau perzinahan.Ini berarti cyber sex merupakan bentuk baru dari perzinahan (Barda Nawawi Arief, 2007: 179)
Coba kita rasakan pada awal-awal ketika datang sebuah teknologi internet yang berada di hadapan kita sehari-hari. Mungkin dulu hanya dimiliki oleh segelintir orang saja namun sekarang coba kita lihat, teknologi ini sudah masuk ke desa-desa sehingga setiap orang dapat mengaksesnya. Hal itu banyak menimbulkan implikasi negatif bagi pemula dan belum sadar akan kegunaan sebuah internet. Tertama bagi para remaja yang sering kali untuk mencoba-coba membuka situs-situs yang tidak diperkenankan. Jangan salahkan para remaja yang mungkin baru mngalami eufora teknlogi, namun para orang dewasa dan anak-anakpun ikut menikmatinya. Lebih parahnya jika anak-anak yang masih kosong dan polos dijejelali dengan situs-situs yang kurang cocok bagi perkembangan mereka.Cyber sex yang sangat membahayakan bagi perkemabangan mental anak-anak dan remaja. Dan perlu di sini di tekanakan bahwa orang-orang dewasa juga kerap mengakses cyber sex itu yang lebih banyak terkena dampaknya.
Mengingat pentingnya dampak dari cyber sex tersebut banyak para ahli yang tertarik untuk melakukukan penelitian terhadap dampak cyber sex bagi manusia. Penelitian yang telah dilakukan di Amerika, antara lain (1) Cooper dkk, 2000 yang meneliti tentang ciri-ciri dan pola kebiasaan para pencandu cyber sex (cyber sex addicts); (2) Schneider, 2000 yang meneliti tentang pengaruh mereka sendiri/akibat penggunaan cyber sex terhadap pasangan mereka sendiri (suami/istri); dan (3) Peter David Goldberg, 2004 yang meneliti tentang pengalaman para terapis keluarga dan perkawinan terhadap klien yang mngalami konflik pnggunaan cyber sex.
Berdasarkan penelitian tersebut, banyak dijumpai akibat-akibat negatif penggunaan cyber sex terhadap diri si pelaku maupun terhadap hubungan perkawinan, terhadap keseluruhan hubungan/sistem kekeluargaan dan terhadap anak-anak mereka. Akibat terhadap diri pelaku, antara lain, mengubah pola tidur, mengisolasikan diri dari keluarga, mengabaikan tanggung jawab, berdusta, berubahnya kepribadian, kehilangan daya tarik terhadap parnernya (suami/istrinya), bersifat ambiguitas/mendua, timbul perasaan malu dan bersalah, hilangnya rangsangan nafsu dan adanya gangguan ereksi(erectile dysfunction). Akibat terhadap partnernya (istri/suami) dan anak-anak, antara lain timbul peresaan dikhianati, dilukai, dikesampingkan, dihancurkan, ditelantarkan kesepian, malu, cemburu, kehilangan harga diri, persaan dihina, anak-anak merasa kehilangan perhatian orang tua, depresi (karena pertengkaran orang tua).
Adanya akibat-akibat demikian, maka sering timbul pertengkaran keluarga yang berakibat perceraian. Menurut Carl Salisbury (pengacara di Hanover, New York), gugatan perkara cyber sex menunjukkan peningkatan di pengadilan-pengadilan Amerika.Dikatakan pula olehnya: Tidak dapat dihindari bahwa kita sedang menyaksikan semakin banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh cyber sex.
Lalu bagaimana di Indonesia ya??
Setidaknya sebagai manusia Indonesia tak etis lah mengekses situs-situs yang tidak diperkenankan itu. Yang lebih lanjut akan mengilangkan jati diri kita sebagai bangsa yang beradab dan terlebih lagi masuk dalam katogori perbuatan zina yang tak diperkenankan agama. Cukup banyaknya akibat negatif dari cyber crime di bidang kesusilaan dan berbagai bidang lainnya, tentunya memerlukan kajian serius terhadap kebijakan penanggulangannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H