Mohon tunggu...
Desi Ariani
Desi Ariani Mohon Tunggu... -

untuk lebih baik...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cyber Crime Ditinjau dari Prespektif Penologi

9 Januari 2011   08:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:48 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kajian Kriminologi:

Cyber Crime Ditinjau Dari Prespektif Penologi

Pengertian

Penologi adalah ilmu yang mempelari hukuman serta pencegahan dengan cara yang tidak bersifat menghukum yang berhubungan dengan 'control of crime'', preventif maupun represif

Hukuman dan cara pencegahan

Kasus cyber crime memang tidak mudah karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan terknologi yang hanya berkaitan dengan teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, luasnya jangkuan hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya.Di Indonesia penanganan permasalahan ini masih terkesan sporadis tidak serius, padahal apabila permasalaham ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.

Meskipun hukum pidana digunakan sebagai ultimum remidium atau alat terakhir apabila bidang hokum yang tidak lain dapat mengantisipasinya, tetapi harus disadari bahwa hokum pidana memiliki keterbasan kemampuan dalam menggulangi kejahatan. Untuk itu perlu dilakukan pencegahannya.


  • Pencegahan yang tidak bersifat mengkum dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi khususnya pada generasi muda
  2. adanya pengisian waktu luang selain browsing internet yang mendorong orang untuk iseng-iseng yang akirnya akan memicu cyber crime.
  3. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime

  • adanya antisipasi yuridis ,


Upaya-upaya untuk mengakaji permasalahan yuridis sebagai akibat lemahnya ketentuan perundang-undangan yang ada,mengingat sifat kejahatan computer yang sangat khas dan canggih sulit dideteksi dan seringkali tidak meninggalkan bekas (The Unsmoking Gun).Juga mengingat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.Sehingga diperlukan penafsiran para aparat penegak hokum baik dengan penafsiran anologik maupun ekstensif, pada perbuatan mengakses system computer orang lain.apakah dapat ditafsiran sebagai memasuki rumah orang lain tanpa izin melakukan hacking sampai ini belum tertampung dalam perturan perundang-undangan yang ada,sedangkan perbuatan tersebut sudah dirasakan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat.


  • dengan pengembagan sarana-sarana pemidanaan


1. akan memberikan kontribusi kontribusi kepada Negara dalam bentuk tenaga kera ahli apabila mereka diwajibkan kerja social dilembaga-lembaga yang ditunjuk ,atau membayar denda yang cukup besar,sehingga Negara mendapatkan pemasukan

2. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.


  • antisipasi sumber daya manusia


menyiapakan manusia-manusia yang mengawali peralatan-peralatan dengan teknologi canggih tersebut,agar mempunyai keahlian dan keterampilan yang bersih,jujur dan berwibawa.Perlu disadari bahwa sebaik apapun perturan/perundang-undangan dan teknologi yang digunukan namun tetap akan ditemukan oleh factor manusia yang mengemban misi tersebut (The man behind the Gun)


  • antisipasi teknologi


dengan upaya-upaya memperkecil kewranan kejahatan .Sistem keamanan computer yang harus ada minimal ada 3 kasus cyber crime yang ditangni Polri yaitu:

a) Architecture and planning

Memerlukan bentuk dari pengmanan menguasi semua aspek dari perencanaan fasilitas yang diberikan komputer dan infrastrukturnya yang terkait,seperti penempatan komputer yang akan dipasang masing-masing komputer harus tercatat dan terdokumentasi.

b) Manegement of Security

Perlu disusun HTCK(Hubungan Tata Caa Kerja) dari masing-masing pengguna yang mengatur lingkup tugas,tanggung awab dan kewenangan dari masing-masing personel pengguna,dengan demikian akan memudahkan system pengwasan dan pengamanan guna memenghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pelaku kejahatan

c) Security technology

Perlu adanya suatu system pengamanan yang menggunakan da memerlukan peralatan pengamanan(Security Device) yang tepat,dengan menggunakan teknologi yang canggih berupa system alarm,nation Detector,Closed Circuit,Televisi dan system pencegahan kebakaran.

Dari upaya-upaya pencegahan di atas dapat disimpulan bahwasan pencegahan itu dapat dilakukan dengan adanya kesadaran anggota msyarkat untuk memanfaat teknologi secara tidak melanggar hokum untuk kemajuan yang positif bukan merusak.Juga harus ada ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tegas bagi aparat penegak hokum dalam memutus perkara untuk dapat mengedepan rasa keadilan sesuai dengan dinamika masyarakat mengingat kemajuan teknologi bidang cyber sangat pesat berkembangnya sehingga peraturan harus disesuikan baik ketentuan dalam KHUP atau di luar KHUP.Kebijakan ,keberanian hakim amat lah sangat diperlukan apabila dalam pasal-pasal KUHP tidak memenuhi dapat dilakukan dengan penafsiran baik anologi maupun ekstensif Memang penafsiran anologi tidak diperkenankan dalam hokum pidana namun sebagian pemikir para pakar juga membolehkan penafsiran anologi dalam upaya menemukan hokum karena perbuatan yang dilakukan bersifat non fisik,sehingga untuk itu dapat diisi kekosongan hokum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun